Foto : Ilustrasi
Pangkalpinang, Asatu Online — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendesak Polda Babel mengusut tuntas asal-usul ratusan ton mineral zirkon dan monazit yang tersimpan di gudang PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Desakan ini disampaikan Ketua SMSI Babel Suherman Saleh yang akrab disapa Bang Herman, menyusul insiden penyekapan dan pemukulan terhadap wartawan di lokasi gudang perusahaan tersebut pada Sabtu (7/3) lalu.
“Polisi harus menyelidiki secara serius asal-usul ratusan ton zirkon dan monazit yang ada di gudang PT PMM. Legalitas barang tersebut harus dibuka secara terang kepada publik,” tegas Bang Herman kepada wartawan di Pangkalpinang, Kamis (12/3).
Menurutnya, insiden kekerasan terhadap wartawan diduga tidak terlepas dari kepanikan pihak perusahaan ketika aktivitas di gudang tersebut didokumentasikan oleh wartawan.
Saat itu, tiga wartawan diketahui sempat mengambil foto aktivitas truk yang keluar-masuk gudang yang diduga mengangkut mineral zirkon dan monazit.
“Kalau zirkon dan monazit itu legal, mengapa harus panik ketika difoto? Justru kepanikan itu menimbulkan kecurigaan publik bahwa asal-usul mineral tersebut patut dipertanyakan,” ujar Bang Herman.
Ia menegaskan, polisi tidak boleh hanya berhenti pada penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan, tetapi juga harus menelusuri legalitas seluruh mineral yang tersimpan di gudang perusahaan tersebut.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada persoalan kekerasan terhadap wartawan saja. Polisi juga harus mengusut sumber mineral itu. Apakah benar berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang sah atau dari aktivitas tambang ilegal,” katanya.
Bang Herman menegaskan, apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur pelanggaran hukum, aparat penegak hukum harus bertindak tegas.
“Jika terbukti ilegal, aparat harus mengambil tindakan tegas. Seluruh mineral tersebut harus disita untuk negara dan pelaku diproses sesuai Undang-Undang Minerba,” tegasnya.
Selain itu, Bang Herman juga meminta penyidik tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka pelaku penyekapan dan pemukulan wartawan.
Ia mengaku mendapat informasi bahwa penasihat hukum tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik.
“Kami sangat prihatin jika sampai ada penangguhan penahanan. Kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius dan tidak boleh ditoleransi,” ujarnya.
Menurut Bang Herman, penegakan hukum yang tegas penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
“Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi menyangkut kebebasan pers. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang, sehingga pelaku kekerasan harus diproses secara tegas,” katanya.
Ia juga mendesak Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing memastikan proses penyelidikan berjalan transparan, termasuk menelusuri dokumen perizinan dan sumber mineral yang tersimpan di gudang PT PMM.
Sebelumnya, insiden kekerasan tersebut menimpa tiga wartawan, yakni Frendy Primadana, Dedy Wahyudi, dan Wahyu Kurniawan.
Ketiganya mendatangi gudang PT PMM setelah menerima informasi adanya aktivitas truk yang keluar-masuk membawa mineral.
Ketegangan bermula ketika salah satu wartawan memotret truk yang hendak memasuki area gudang. Sopir truk sempat meminta agar foto tersebut dihapus.
Meski permintaan itu telah dipenuhi, situasi justru memanas hingga berujung dugaan pemukulan, intimidasi, hingga penyekapan terhadap wartawan.
Dua wartawan bahkan sempat tertahan di dalam area gudang dan mengaku mendapat tekanan serta ancaman agar tidak lagi melakukan peliputan di lokasi tersebut.
Bang Herman menegaskan, aparat penegak hukum harus membuka secara terang seluruh fakta di balik kasus ini.
“Kasus ini harus diusut tuntas. Publik berhak mengetahui asal-usul zirkon dan monazit tersebut. Jika terbukti tidak memiliki dokumen resmi atau berasal dari tambang ilegal, maka harus diproses sesuai Undang-Undang Minerba,” pungkasnya. (Yn)














