Caption : Rumah Dinas Wagub Babel di Jalan Jendral Sudirman Pangkalpinang (Foto : Ist)
Pangkalpinang, Asatu Online– Polemik pengadaan mobiler senilai Rp880 juta untuk rumah dinas Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menuai sorotan publik. Isu ini mencuat di tengah kondisi ekonomi masyarakat Babel yang masih berjuang menghadapi tekanan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel akhirnya memberikan klarifikasi. Melalui Inspektorat Daerah, pemprov menegaskan pengadaan mobiler tersebut tidak memiliki dasar administrasi yang sah.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Babel, Imam Kusnadi, mengatakan sikap Pemprov merujuk pada hasil audit Inspektorat yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700/26/LHP/RIKS-ITDA/2026 tertanggal 29 Januari 2026.
“Laporan ini menjadi satu-satunya landasan kami dalam mengambil sikap. Pemeriksaan dilakukan secara komprehensif, independen, dan objektif,” kata Imam dalam konferensi pers di Ruang Rapat Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Babel, Selasa (10/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan, Inspektorat tidak menemukan dokumen perikatan hukum antara Pemprov Babel dan pihak penyedia barang. Tidak ada Surat Perintah Kerja (SPK), kontrak pengadaan, maupun dokumen resmi lain yang menjadi dasar transaksi.
Tak hanya itu, pengadaan mobiler tersebut juga tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Biro Umum Tahun Anggaran 2025.
Menurut Imam, kondisi tersebut bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mengacu pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, setiap belanja pemerintah wajib direncanakan, dianggarkan, dan melalui mekanisme pengadaan yang sah.
“Pengadaan tanpa perencanaan dan tanpa penganggaran adalah tindakan yang tidak sah secara administratif serta melanggar prinsip disiplin anggaran,” tegasnya.
Inspektorat juga menemukan sejumlah barang telah terpasang di rumah dinas Wakil Gubernur. Namun karena tidak melalui proses pengadaan resmi, barang-barang tersebut tidak dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Akibatnya, Pemprov Babel tidak memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran operasional terhadap barang tersebut, termasuk biaya pemeliharaan maupun listrik.
Dalam pemeriksaan juga ditemukan adanya lonjakan konsumsi listrik di rumah dinas. Jumlah pendingin ruangan (AC) yang semula hanya enam unit diketahui bertambah menjadi 18 unit.
“Ini peningkatan yang sangat signifikan,” ujar Imam.
Selain itu, terdapat pula pengadaan gorden dengan nilai disebut mencapai sekitar Rp200 juta, serta tambahan televisi dan perlengkapan lain di rumah dinas tersebut.
Imam menegaskan, karena barang-barang tersebut tidak tercatat sebagai aset daerah, maka seluruh biaya operasionalnya tidak bisa dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pemprov tidak dapat memproses pembayaran ataupun menanggung biaya apa pun atas pengadaan yang tidak memiliki dasar kontrak yang sah dan tidak dianggarkan dalam DPA,” tegasnya.
Sebagai langkah penataan, Pemprov Babel berencana mengembalikan mobiler lama yang sebelumnya disimpan di gudang ke rumah dinas Wakil Gubernur seperti kondisi semula.
Menurut Imam, setiap rupiah yang dikeluarkan dari kas daerah merupakan amanah masyarakat sehingga harus dikelola secara hati-hati dan sesuai aturan hukum.
“Pemprov Babel tidak mentoleransi penyimpangan dari aturan dan prosedur yang berlaku. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Dalam proses audit, Inspektorat melakukan penelusuran dokumen perencanaan dan administrasi di Biro Umum, memverifikasi kemungkinan adanya kontrak atau SPK, serta memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Seluruh temuan kemudian dianalisis dengan membandingkannya terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Karena tidak melalui mekanisme pengadaan yang sah, Pemprov Babel menegaskan tidak memiliki kewajiban menyimpan, memelihara, maupun mengoperasikan barang-barang tersebut. Pemerintah daerah juga memastikan seluruh informasi yang disampaikan ke publik berbasis data dan dapat dipertanggungjawabkan. (Ss)














