Babel  

SMSI Babel Desak Kapolda Usut Tuntas Penganiayaan dan Penyekapan Wartawan di Gudang PT PMM

Foto : Ilustrasi

Pangkalpinang, Asatu Online — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Babel mengusut tuntas dugaan penganiayaan, penyekapan, serta ancaman pembunuhan terhadap sejumlah wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di gudang PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kabupaten Bangka, Sabtu, 7 Maret 2026.

Ketua SMSI Babel Suherman Saleh, yang akrab disapa Bang Herman, menilai tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Ia meminta aparat penegak hukum segera menangkap dan memproses pihak-pihak yang diduga terlibat.

“SMSI Babel mendesak Kapolda Bangka Belitung mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap wartawan di gudang PT PMM. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas tidak dapat ditoleransi dan harus diproses secara hukum,” kata Bang Herman, Selasa (10/3/2026).

Menurut dia, wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Karena itu, aparat kepolisian diminta tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang bertanggung jawab di balik peristiwa tersebut.

Peristiwa ini menimpa tiga wartawan, yakni Frendy Primadana (Kontributor TVOne Babel), Dedy Wahyudi dari Babelaktual.com serta Wahyu Kurniawan dari Suarapos.com. Ketiganya mendatangi gudang PT PMM untuk memastikan informasi mengenai dugaan keributan di sekitar area perusahaan.

Namun situasi memanas ketika salah satu wartawan mengambil gambar sebuah truk yang hendak memasuki area gudang. Sopir truk diduga tidak terima dan meminta gambar tersebut dihapus. Meski permintaan itu dipenuhi, ketegangan justru meningkat hingga sopir truk diduga turun dari kendaraan dan memukul Dedy Wahyudi di bagian wajah.

Tidak berhenti di situ, dua wartawan yang hendak meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor juga diduga dihalangi oleh pihak keamanan perusahaan. Seorang satpam disebut menarik baju Frendy Primadana hingga terjatuh dari motor, sementara sejumlah orang lainnya datang dan melakukan intimidasi.

Dalam situasi tersebut, Wahyu Kurniawan berhasil keluar dari lokasi. Namun Frendy dan Dedy sempat tertahan di dalam area gudang perusahaan dan mengaku mendapat tekanan serta ancaman agar tidak lagi melakukan peliputan di lokasi tersebut.

Selain mengecam kekerasan terhadap wartawan, SMSI Babel juga meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan aktivitas penyimpanan mineral zirkon di gudang PT PMM. Menurut Bang Herman, keberadaan mineral tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan asal-usul dan legalitasnya.

“Jika memang terdapat aktivitas penyimpanan zirkon di gudang tersebut, aparat penegak hukum harus menelusuri asal-usul Zirkon secara transparan. Jangan sampai ada praktik yang melanggar aturan pertambangan atau merugikan negara,” ujarnya.

SMSI Babel juga meminta penyelidikan tidak berhenti pada pelaku kekerasan, tetapi merambah pada aspek perizinan perusahaan. Organisasi konstituen Dewan Pers itu mendesak aparat penegak hukum memeriksa Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait legalitas operasional PT PMM.

“APH perlu memeriksa Dinas ESDM Babel terkait perizinan PT PMM. Ini penting untuk memastikan apakah seluruh aktivitas perusahaan, termasuk penyimpanan dan distribusi mineral, telah memiliki izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bang Herman.

Ia menegaskan, kasus ini tidak boleh diselesaikan secara damai karena menyangkut keselamatan wartawan serta marwah kebebasan pers. SMSI Babel, kata dia, akan terus mengawal proses hukum agar kasus tersebut diusut secara transparan dan tuntas. (Yn)

Penulis: Yn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *