Babel  

Mangrove Mati, Miliaran Menguap: Proyek 17 Hektare di Tuik Diduga Jadi Ladang Bancakan

Bangka Barat, Asatu Online — Proyek rehabilitasi mangrove seluas 17 hektare di Desa Tuik, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, yang dibiayai uang negara pada 2021, kini menyisakan tanda tanya besar. Mangrove disebut mati total. Pejabat yang dulu memuji, kini memilih membisu dan mengaku lupa.

Program tersebut bersumber dari anggaran pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) dan dilaksanakan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bangka Belitung (BKSDA Babel). Saat itu, proyek diklaim sebagai bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19—mengusung misi mulia: memulihkan ekosistem pesisir sekaligus mendongkrak ekonomi warga.

Namun empat tahun berlalu, realitas di lapangan berbicara lain. Warga menyebut mangrove yang ditanam di kawasan Sungai Tanjung Perabes tidak bertahan. Bibit diduga mati. Hamparan yang dulu dipotret sebagai simbol keberhasilan kini tak lagi menunjukkan hasil signifikan.

Jika benar mangrove seluas 17 hektare itu gagal tumbuh, maka yang hilang bukan hanya tanaman, melainkan miliaran rupiah uang rakyat.

Ketika dikonfirmasi, mantan Camat Kelapa tahun 2021, Syamsiar, mengaku lupa. Padahal saat proyek berjalan, ia menjabat sebagai kepala wilayah administratif yang semestinya mengetahui dan mengawasi program strategis di daerahnya.

“Benar, tahun 2021 saya masih Camat Kelapa. Terkait proyek dimaksud saya sudah lupa atau mungkin tidak ingat lagi. Yang saya ingat, saya tidak pernah tahu mengenai keadaan bibit, mekanisme pengelolaan, apalagi menyangkut keuangan,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Jawaban itu justru mempertegas lemahnya fungsi kontrol di tingkat wilayah. Bagaimana mungkin proyek seluas 17 hektare dengan dana pusat berjalan tanpa pengawasan serius dari kecamatan?

Sorotan juga mengarah kepada Kepala Desa Tuik, Sudrajat. Pada 4 September 2021, saat Tim Inspektorat Jenderal KLHK turun ke lokasi, ia menyampaikan bahwa penanaman telah terealisasi lebih dari 17 hektare dan disebut membawa dampak ekonomi bagi warga. Narasi sukses disebarkan. Dokumentasi simbolis dipublikasikan.

Kini, ketika hasilnya dipertanyakan, Sudrajat memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan Asatu Online belum mendapat respons.

Sumber yang ditemui menyebut adanya dugaan penggunaan bibit yang tidak sesuai spesifikasi teknis kawasan pesisir. Jika benar, ini bukan sekadar faktor alam. Ini menyangkut perencanaan, pengadaan, hingga pengawasan yang patut diuji.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya aliran keuntungan hingga Rp500 juta yang disebut-sebut mengarah ke oknum kepala desa. Angka ini tentu tak bisa dibiarkan menjadi isu liar. Audit menyeluruh dan penelusuran aparat penegak hukum menjadi keniscayaan.

Penggunaan uang negara dalam program yang gagal dan diduga bermasalah bukan sekadar kegagalan teknis. Jika terdapat unsur kelalaian, mark-up, manipulasi laporan, atau penyalahgunaan kewenangan, maka masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Publik berhak tahu: berapa total anggaran untuk 17 hektare tersebut? Siapa penyedia bibit? Apakah proyek ini dikerjakan swakelola atau melalui pihak ketiga? Apakah ada laporan pertanggungjawaban yang diverifikasi? Dan jika mangrove benar-benar mati, siapa yang bertanggung jawab atas potensi kerugian negara?

Proyek mangrove Tuik kini tak lagi sekadar soal lingkungan. Ia telah menjelma menjadi ujian transparansi dan integritas pengelolaan uang rakyat. Jika dibiarkan tanpa audit terbuka dan penyelidikan hukum, maka yang benar-benar tenggelam bukan hanya mangrove—tetapi akuntabilitas. (*)

Penulis: A1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *