Penanaman mangrove tahun 2021 di Desa Tuik Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat (Foto : Ist).
Bangka Barat, Asatu Online — Miliaran rupiah uang negara diduga “tenggelam” di perairan Desa Tuik, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. Proyek rehabilitasi mangrove seluas 17 hektare yang digelontorkan pada 2021 kini berubah dari program yang dipuji menjadi proyek yang dipertanyakan.
Program tersebut diketahui bersumber dari anggaran pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) dan disalurkan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bangka Belitung yang berkantor di Grimaya, Kota Pangkalpinang. Saat itu, proyek diklaim sebagai bagian dari skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi Covid-19.
Namun empat tahun berselang, fakta di lapangan berbicara lain. Warga Desa Tuik menyebutkan, mangrove yang ditanam di kawasan Sungai Tanjung Perabes tidak bertahan lama. Bibit diduga mati total. Jika benar demikian, maka proyek 17 hektare tersebut praktis gagal.
Ironisnya, ketika dikonfirmasi Asatu Online, Camat Kelapa tahun 2021, Syamsiar, justru mengaku lupa. Padahal saat proyek berjalan, ia menjabat sebagai kepala wilayah administratif yang seharusnya mengetahui program strategis berskala belasan hektare di daerahnya.
“Benar, tahun 2021 saya masih Camat Kelapa. Terkait proyek dimaksud saya sudah lupa atau mungkin tidak ingat lagi. Yang saya ingat, saya tidak pernah tahu mengenai keadaan bibit, mekanisme pengelolaan, apalagi menyangkut keuangan,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin proyek rehabilitasi mangrove seluas 17 hektare dengan anggaran pusat berjalan tanpa pengawasan dan pengetahuan teknis dari unsur kecamatan? Apakah fungsi kontrol wilayah hanya sebatas administrasi di atas kertas?
Sorotan juga mengarah kepada Kepala Desa Tuik, Sudrajat. Pada 4 September 2021, saat Tim Inspektorat Jenderal KLHK turun ke lokasi, ia menyampaikan bahwa penanaman telah terealisasi lebih dari 17 hektare. Program tersebut bahkan disebut meningkatkan penghasilan warga dan menjadi contoh keberhasilan.
Dokumentasi penanaman simbolis tersebar. Narasi sukses digaungkan. Pokmas Tanjung Perabes dipuji. Namun hari ini, mangrove disebut mati dan tak meninggalkan jejak keberhasilan yang pernah dipamerkan.
Lebih mencurigakan, hingga berita ini diterbitkan, Sudrajat belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi berulang kali. Sikap bungkam itu kontras dengan pernyataan terbukanya empat tahun lalu.
Sumber yang ditemui Asatu Online juga menyebut dugaan penggunaan bibit yang tidak sesuai spesifikasi teknis kawasan pesisir. Jika benar, ini bukan sekadar kegagalan alam, melainkan indikasi kelalaian serius dalam perencanaan, pengadaan, dan pengawasan proyek.
Tak berhenti di situ, muncul pula dugaan adanya keuntungan hingga Rp500 juta yang diduga mengalir ke oknum kepala desa dari proyek tersebut. Angka fantastis ini tentu harus diuji melalui audit dan penelusuran aparat penegak hukum.
Publik pun mempertanyakan, apakah proyek ini pernah diaudit secara menyeluruh? Apakah ada evaluasi teknis dari KLHK dan BKSDA Babel? Jika mangrove mati total, siapa yang bertanggung jawab atas potensi kerugian negara?
Jika benar proyek ini gagal, maka yang terkubur bukan hanya bibit mangrove di pesisir Tuik, tetapi juga uang negara dan harapan masyarakat. Program yang semestinya memulihkan ekosistem pesisir dan menopang ekonomi warga justru berpotensi menyisakan skandal.
Asatu Online menegaskan, masyarakat berhak mengetahui: berapa total anggaran yang dikucurkan untuk 17 hektare tersebut? Siapa penyedia bibit? Apakah dikerjakan secara swakelola atau melalui pihak ketiga? Dan siapa yang harus bertanggung jawab jika negara dirugikan?
Kasus ini tak boleh menguap. Transparansi dan audit terbuka menjadi keharusan. Jika tidak, proyek mangrove Tuik akan tercatat bukan sebagai program rehabilitasi lingkungan, melainkan simbol kegagalan pengawasan dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat. (*)














