Caption : Penanaman mangrove di Desa Tuik Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat tahun 2021 (Foto : bkapos)
Bangka Barat, Asatu Online– Program penanaman mangrove seluas 17 hektar di Desa Tuik, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, yang digulirkan pada 2021, kini kembali menjadi sorotan. Program rehabilitasi hutan mangrove yang bersumber dari dana pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia itu sebelumnya sempat mendapat apresiasi dari tim pusat.
Tercatat, Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian LHK mengunjungi Desa Tuik pada Sabtu (4/9/2021). Kedatangan tim tersebut dalam rangka pendampingan percepatan rehabilitasi hutan mangrove di Sungai Tanjung Perabes, Desa Tuik.
Kala itu, Kepala Desa Tuik, Sudrajat, menyampaikan bahwa pihaknya telah merealisasikan penanaman mangrove seluas 17 hektar. Bahkan, Tim Itjen Kementerian LHK menilai perangkat desa bersama Program Kerja Masyarakat (Pokmas) Tanjung Perabes telah menjalankan program pemerintah dengan baik.
“Karena saat ini telah terealisasi seluas 17 hektare lebih dan terus berjalan kegiatan ini. Saya sangat mengapresiasi tim itjen pusat telah datang ke desa kami untuk memberikan arahan,” ujar Sudrajat sebagaimana diberitakan saat itu.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pokmas yang disebut telah membantu melaksanakan program penanganan mangrove dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Sudrajat menegaskan dirinya tidak lepas tanggung jawab sebagai pemegang wilayah dalam mengawal program tersebut.
Bahkan, aparat desa bersama masyarakat dan Pokmas Tanjung Perabes secara simbolis melakukan penanaman mangrove di Sungai Tanjung Perabes pada 4 September 2021. Program tersebut juga dikaitkan dengan upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi Covid-19.
“Alhamdulillah masyarakat Desa Tuik sangat antusias dengan program PEN ini, artinya untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi ini sangat membantu masyarakat dan untuk menambah penghasilan mereka,” ungkap Sudrajat kala itu.
Namun, fakta di lapangan kini justru berbanding terbalik. Berdasarkan informasi yang diperoleh Asatu Online pada Kamis (26/2/2026) dari seorang warga Desa Tuik saat ditemui di sebuah warung kopi di wilayah Kelapa, mangrove yang ditanam tersebut disebut tidak bertahan lama.
Menurut narasumber, usai ditanam, tidak lama kemudian mangrove tersebut mati seluruhnya. Kegagalan itu diduga karena bibit yang digunakan tidak sesuai spesifikasi atau tidak memenuhi standar teknis penanaman di kawasan pesisir.
Tak hanya soal dugaan kesalahan spesifikasi bibit, warga juga menyebut adanya dugaan keuntungan hingga Rp500 juta yang dikantongi kepala desa saat itu dari proyek tersebut. Informasi ini tentu kontras dengan apresiasi yang sempat diberikan tim Itjen Kementerian LHK pada 2021.
Bahkan, beredar pula kabar bahwa kasus ini sempat ditangani aparat penegak hukum (APH), meski belum ada kejelasan apakah proses penyelidikan dilakukan oleh pihak kepolisian atau kejaksaan. Publik pun mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran, mekanisme pelaksanaan apakah swakelola atau diborongkan, serta siapa yang bertanggung jawab atas pengadaan bibit.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa Tuik maupun pihak terkait mengenai dugaan mangrove mati total dan isu keuntungan ratusan juta rupiah tersebut. Asatu Online akan terus melakukan konfirmasi guna memastikan kebenaran informasi ini dan menghadirkan pemberitaan yang berimbang kepada masyarakat. (*)














