Kantor Bakuda Pemprov Babel (Foto : Ist)
Pangkalpinang, Asatu Online – Tata kelola aset milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) kembali menjadi sorotan. Sejumlah lahan strategis di kawasan Bandara Depati Amir, Kota Pangkalpinang, diduga dimanfaatkan pihak ketiga untuk pemasangan papan reklame tanpa legalitas yang jelas.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, deretan papan iklan berdiri di atas lahan yang tercatat sebagai aset daerah. Ironisnya, pemanfaatan ruang bernilai ekonomi tinggi itu disebut-sebut tidak disertai izin resmi maupun kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kondisi ini memunculkan dugaan kebocoran PAD yang berlangsung cukup lama. Pasalnya, keberadaan reklame tersebut bukan baru satu atau dua tahun, melainkan telah berdiri belasan tahun tanpa kejelasan status kerja sama.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengaku persoalan ini sebenarnya sudah pernah dipertanyakan. Namun hingga kini, belum terlihat langkah konkret untuk menertibkan atau menata ulang pemanfaatan aset tersebut sesuai regulasi.
“Sudah lama jadi pembahasan. Tapi sampai sekarang seolah tidak ada tindakan tegas. Padahal ini aset daerah yang seharusnya menghasilkan,” ujarnya.
Jika merujuk regulasi, pengelolaan barang milik daerah telah diatur tegas dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan tersebut mewajibkan setiap pemanfaatan aset oleh pihak ketiga dilakukan melalui skema resmi seperti sewa, kerja sama pemanfaatan (KSP), atau bangun guna serah (BGS).
Artinya, tidak ada ruang bagi penggunaan lahan pemerintah secara cuma-cuma. Setiap pemanfaatan wajib memberikan kontribusi finansial yang masuk ke kas daerah sebagai PAD.
Namun saat dikonfirmasi, pihak Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel melalui bidang terkait justru mengaku belum mengetahui secara detail status pemanfaatan lahan tersebut. Pernyataan ini memantik tanda tanya besar di tengah publik.
Bagaimana mungkin aset strategis di jalur utama menuju bandara tidak terpantau secara administrasi? Apakah terjadi pembiaran, kelalaian, atau bahkan dugaan praktik ‘main mata’ antara oknum dengan pihak ketiga?
Di sisi lain, Pemprov Babel selama ini gencar mengkampanyekan optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi. Ketidaksinkronan antara narasi peningkatan PAD dan lemahnya pengawasan aset justru berpotensi merusak kepercayaan publik.
Pengamat kebijakan publik menilai, kawasan jalur bandara merupakan etalase daerah. Jika pengelolaan aset di lokasi strategis saja tidak transparan, maka potensi kerugian negara bisa jauh lebih besar di titik-titik lain yang luput dari perhatian.
Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu langkah tegas dari Gubernur Babel serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aset Pemprov di kawasan bandara. Transparansi dan penertiban menjadi kunci agar potensi kebocoran PAD tidak terus berulang dan merugikan keuangan daerah. (*)














