Babel  

Skandal Tambang Pondi, PH Desak Polisi Ditersangkakan  

Caption : Beberapa anggota polisi di Babel di PTDH (Foto : Ist)

Pangkalpinang, Asatu Online– Tim penasihat hukum (PH) tersangka Sarpuji Sayuti angkat bicara terkait penanganan kasus kecelakaan tambang di Pondi, Pemali, yang menewaskan tujuh orang pada 2 Februari 2026. Mereka mendesak Polda Bangka Belitung segera menetapkan oknum polisi berinisial Fa sebagai tersangka.

PH Suwanto Kahir menegaskan, kliennya tidak ingin dijadikan satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu.

“Kasus ini harus ditangani secara objektif. Jangan sampai klien kami terkesan menjadi tumbal, sementara dugaan keterlibatan pihak lain tidak disentuh,” tegas Suwanto Kahir, didampingi rekannya Ayu Cintya, Rabu (25/2/2026).

Oknum yang dimaksud adalah anggota Polres Bangka berinisial Fa. Dalam informasi yang berkembang, Fa disebut-sebut memiliki dua unit alat berat jenis excavator yang beroperasi di lokasi tambang tersebut.

Bahkan, satu unit excavator milik Fa dikabarkan sempat tertimbun longsor saat insiden terjadi. “Excavator yang tertimbun itu sudah ditemukan, namun belum berhasil diangkat ke permukaan,” ujar Suwanto.

Ia mengungkapkan, sejak awal penanganan perkara, penyidik disebut telah mengetahui adanya dugaan keterlibatan oknum anggota tersebut. Namun hingga kini belum ada kejelasan status hukum terhadap yang bersangkutan.

Sebaliknya, jumlah tersangka dari kalangan sipil justru terus bertambah. Dari semula tiga orang, kini menjadi lima tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan.

“Kami mengingatkan agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap oknum aparat yang diduga terlibat dalam bisnis tambang ilegal. Tegakkan hukum secara adil, apalagi ini sudah menjadi perhatian publik nasional,” ujarnya.

Suwanto juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri yang berulang kali menegaskan akan menindak tegas praktik tambang ilegal, termasuk jika melibatkan aparat penegak hukum.

Sementara itu, Ayu Cintya meminta Kapolda Bangka Belitung yang baru, Viktor Sihombing, menunjukkan ketegasan dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, momentum pergantian pimpinan menjadi ujian integritas institusi.

“Citra Kepolisian dipertaruhkan dalam kasus ini. Masyarakat masih percaya selama prosesnya transparan. Namun jika terkesan melindungi oknum, jangan salah jika publik menjadi apatis,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan lima tersangka, yakni Kimkian alias Akian, Suhendri alias Aciu, Sarpuji Sayuti, Hian Tian alias Atian Deniang (39), serta MN alias Ni (62). Dua nama terakhir diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dan penanggung jawab operasional CV Tiga Saudara. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Mapolda Bangka Belitung.

Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian antara lain 275 kilogram pasir timah basah, dua unit excavator yang tertimbun, serta sejumlah dokumen terkait titipan pasir timah. Pihak PH kembali menegaskan, demi rasa keadilan bagi semua pihak, setiap dugaan keterlibatan harus diproses hukum secara terbuka dan profesional. (*)

Penulis: A1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *