Pangkalpinang, Asatu Online — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di CV Austindo Jaya Abadi kian menjadi sorotan. Perusahaan distributor yang beralamat di Jalan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang itu diduga membayar upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) serta menahan ijazah asli karyawan sebagai jaminan kerja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang turun langsung melakukan klarifikasi. Kepala Disnaker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, menyatakan pihaknya telah mendatangi perusahaan dan akan kembali melakukan konfirmasi dengan menghadirkan manajemen.
“Disnaker sudah datang ke bagian legal/PH perusahaan, namun kami minta agar pihak manajemen juga dihadirkan. Besok akan kami konfirmasi lagi,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Dugaan Pelanggaran Upah Minimum
Berdasarkan informasi dari sejumlah karyawan, gaji pokok yang diterima sebesar Rp2.000.000 per bulan, ditambah uang sewa dan perawatan motor Rp500.000. Total pendapatan dengan tunjangan disebut sekitar Rp3.300.000 per bulan.
Namun jika upah pokok berada di bawah ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Pangkalpinang yang berlaku, maka perusahaan berpotensi melanggar ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam Pasal 88E UU Cipta Kerja ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan gubernur.
Sementara sanksinya diatur dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta bagi pengusaha yang membayar upah di bawah minimum.
Penahanan Ijazah Berpotensi Melanggar Hukum
Selain dugaan upah di bawah UMK, perusahaan juga disebut menahan ijazah asli karyawan. Praktik ini kerap dipersoalkan karena berpotensi melanggar hak dasar pekerja.
Secara normatif, penahanan dokumen pribadi seperti ijazah tidak diatur dan tidak dibenarkan dalam regulasi ketenagakerjaan. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila dilakukan tanpa dasar kesepakatan yang sah dan merugikan pekerja.
Bahkan, dalam perspektif hukum pidana, penahanan dokumen pribadi tanpa hak dapat berpotensi dikaitkan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, tergantung pada unsur dan fakta hukum yang ditemukan.
Kementerian Ketenagakerjaan dalam berbagai kesempatan juga telah menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan menahan ijazah atau dokumen asli pekerja sebagai jaminan kerja.
Disnaker Akan Dalami
Disnaker Kota Pangkalpinang menyatakan akan mendalami seluruh informasi yang berkembang, termasuk dugaan tidak didaftarkannya sebagian pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Austindo Jaya Abadi belum memberikan keterangan resmi. Asatu Online masih berupaya menghubungi manajemen untuk mendapatkan klarifikasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan kalangan pekerja di Pangkalpinang, mengingat perlindungan upah dan hak normatif karyawan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)














