Babel  

Ketua SMSI Babel Minta Polisi Jerat Pelaku Penganiayaan Wartawan dengan KUHP Baru dan UU Pers  

Ketua SMSI Babel Suherman Saleh (Foto : Ist)

Pangkalpinang, Asatu Online— Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suherman Saleh, mendesak aparat kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan di SPBU Kejora.

Pria yang akrab disapa Bang Herman itu menegaskan, penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh berlarut-larut. Ia meminta penyidik bertindak tegas dan profesional demi menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers.

“Kalau alat bukti sudah cukup, jangan ditunda-tunda. Segera tetapkan tersangka. Ini menyangkut perlindungan profesi wartawan yang dijamin undang-undang,” tegas Bang Herman, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, pelaku dapat dijerat dengan pasal penganiayaan dalam KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, tindak pidana penganiayaan diatur secara tegas.

Ia merinci, Pasal 466 KUHP baru menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 468, ancaman pidana dapat mencapai 5 tahun penjara. Bahkan, jika menyebabkan kematian, Pasal 469 mengatur ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

“Kalau ada unsur perencanaan, ancamannya bisa lebih berat lagi sebagaimana diatur dalam Pasal 470. Artinya, perangkat hukumnya sudah sangat jelas. Tinggal bagaimana aparat menegakkannya secara tegas,” ujar Bang Herman.

Selain KUHP, ia menekankan bahwa aparat juga dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU Pers ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.

“Jika kekerasan itu terjadi saat wartawan menjalankan tugas jurnalistik, maka itu bukan sekadar penganiayaan biasa. Ada unsur menghalangi kerja pers. Undang-Undang Pers harus diterapkan, sanksinya harus dijalankan,” tegasnya.

Bang Herman menilai, kasus ini menjadi ujian komitmen aparat dalam melindungi jurnalis di lapangan. Ia mengingatkan bahwa kekerasan terhadap wartawan bukan hanya persoalan individu, melainkan ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

“Ini bukan soal satu orang wartawan. Ini soal marwah profesi dan jaminan kebebasan pers. Penegakan hukum harus memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.

SMSI Babel, lanjutnya, akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia berharap aparat kepolisian menunjukkan keberpihakan pada penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan di SPBU Kejora kini masih dalam proses penyelidikan. Publik, khususnya insan pers di Bangka Belitung, menanti langkah tegas aparat dalam memastikan keadilan ditegakkan dan perlindungan terhadap jurnalis benar-benar terjamin. (*)

Penulis: Yn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *