Pangkalan Baru, Asatu Online — Polemik pro kontra perizinan Blackout Bangka Cafe & Resto kembali mencuat dan memantik perdebatan publik. Isu perizinan usaha hiburan malam ini dinilai berpotensi melebar jika tidak disikapi secara objektif dan berbasis data.
Pada Senin (12/1/2026), manajemen Bangka Cafe & Resto merilis klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan yang berkembang. Mereka menilai polemik perizinan hiburan malam merupakan persoalan kompleks yang melibatkan banyak kepentingan, mulai dari aspek sosial, regulasi, hingga kontribusi ekonomi.
Manajemen menegaskan seluruh tahapan perizinan telah ditempuh sesuai ketentuan pemerintah melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA). Proses tersebut telah menghasilkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar legalitas operasional.
“Dengan terbitnya NIB, usaha kami sah secara hukum. Tuduhan izin bodong adalah keliru dan menyesatkan,” tegas manajemen dalam pernyataannya.
Terkait sorotan publik atas istilah Homebase Bangka, pihak manajemen menjelaskan bahwa hal tersebut bukan izin operasional final. Istilah itu merupakan bagian dari proses administratif awal dalam sistem OSS.
“Seluruh data lokasi, KBLI, dan dokumen pendukung telah kami lengkapi. Saat ini tinggal menunggu tahapan verifikasi teknis dari instansi terkait,” ujar manajemen.
Manajemen juga menegaskan komitmennya untuk memenuhi seluruh izin lanjutan pasca penerbitan NIB, termasuk dokumen lingkungan, izin lokasi, serta kepatuhan terhadap peraturan daerah terkait jam operasional dan ketertiban umum.
“Kami taat aturan dan tidak memiliki niat menghindari proses perizinan. Semua kewajiban akan kami penuhi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Di sisi lain, kelompok yang menuntut pengetatan regulasi hiburan malam menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak sosial, keamanan, dan norma yang berlaku di masyarakat. Mereka mendorong selektivitas izin, pembatasan jam operasional, serta pengawasan ketat.
Kelompok ini beranggapan, tanpa pengawasan ketat, usaha hiburan malam berpotensi memicu gangguan ketertiban umum dan persoalan sosial yang lebih luas.
Namun pihak yang membela keberlangsungan usaha hiburan malam menilai pendekatan represif justru kontraproduktif. Mereka menekankan sektor ini memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah.
Usaha hiburan malam dinilai mampu menyerap tenaga kerja, menggerakkan sektor pendukung, menarik wisatawan, serta menyumbang pendapatan asli daerah melalui pajak dan retribusi.
Menurut mereka, pengetatan perizinan yang berlebihan justru berisiko mematikan usaha legal, mendorong pengangguran, dan membuka ruang bagi operasional ilegal yang lebih sulit diawasi.
Polemik ini dinilai membutuhkan titik temu, bukan sekadar larangan. Regulasi yang adil, transparan, dan konsisten menjadi kunci agar kepentingan sosial dan ekonomi dapat berjalan beriringan.
Pelaku usaha berharap adanya kepastian hukum melalui standarisasi regulasi pusat dan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan di lapangan yang membingungkan pelaku usaha.
Selain itu, dialog terbuka dinilai penting sebagai ruang mediasi antara pemerintah, masyarakat, dan pengusaha. Keterlibatan asosiasi usaha diharapkan mampu menjembatani kepentingan semua pihak.
Manajemen Bangka Cafe & Resto juga menegaskan keberadaan usaha mereka telah memberikan dampak ekonomi nyata bagi warga sekitar, mulai dari penyerapan tenaga kerja lokal hingga perputaran ekonomi usaha kecil di sekitarnya.
Mereka meminta pemerintah dan aparat terkait melakukan verifikasi faktual secara objektif sebelum mengambil langkah ekstrem seperti penutupan usaha. Seluruh dokumen legalitas, termasuk NIB dan data OSS, dinyatakan siap untuk diperiksa.
Manajemen juga meminta media yang sebelumnya memberitakan tuduhan sepihak agar memuat hak jawab secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
“Kami berharap publik menilai berdasarkan data, bukan asumsi. Kami berkomitmen beroperasi secara legal, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah,” tutup manajemen Bangka Cafe & Resto. (*)














