Babel  

Pemprov Babel Kembalikan Perabot Lama ke Rumdin Wagub, Inspektorat Sebut Masih Layak Pakai  

Pangkalpinang, Asatu Online — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menata kembali fasilitas di Rumah Dinas Wakil Gubernur (Rumdin Wagub) Babel dengan memasang kembali sejumlah perabot lama yang sebelumnya sempat dipindahkan ke gudang. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan aset daerah agar pengelolaannya tetap tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Penataan dilakukan pada Senin (16/3/2026). Selain penataan fasilitas, langkah ini juga dimaksudkan untuk meluruskan berbagai informasi yang sempat berkembang di tengah masyarakat terkait kondisi fasilitas di rumah dinas Wakil Gubernur.

Sejumlah perabot yang kini kembali ditempatkan di rumah dinas antara lain tiga set tempat tidur, dua unit lemari es, satu unit dispenser, satu set meja makan dan kursi, tiga set sofa, satu unit freezer, satu buah buffet, satu rak sepatu (custom), serta satu set gorden.

Perabot tersebut sebelumnya dipindahkan ke gudang saat polemik terkait pengadaan mobiler di rumah dinas Wakil Gubernur mencuat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagian besar perabot lama tersebut masih dalam kondisi baik dan layak digunakan. Karena itu, barang-barang tersebut kembali ditempatkan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya di rumah dinas Wakil Gubernur.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Pemprov Kepulauan Bangka Belitung Ali Thorq Batavian menegaskan bahwa fasilitas di rumah dinas Wakil Gubernur pada dasarnya masih dalam kondisi layak digunakan.

“Kami melakukan penataan kembali fasilitas di Rumah Dinas Wakil Gubernur dengan memasang kembali perabot lama yang sebelumnya disimpan di gudang. Berdasarkan hasil pengecekan dan pemeriksaan Inspektorat, sebagian besar perabot tersebut masih dalam kondisi baik dan layak pakai,” ujarnya, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan, pemasangan kembali perabot tersebut sekaligus menegaskan bahwa fasilitas dasar di rumah dinas Wakil Gubernur tetap tersedia dan tidak dalam kondisi kosong sebagaimana sempat berkembang di tengah masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan aset daerah dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan. Karena itu perabot lama yang masih layak pakai kembali ditempatkan di rumah dinas sesuai peruntukannya,” katanya.

Sebelumnya, polemik mengenai mobiler rumah dinas Wakil Gubernur muncul setelah Inspektorat menemukan adanya pengadaan sejumlah barang baru yang tidak melalui mekanisme pengadaan resmi pemerintah daerah.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat tertanggal 29 Januari 2026 disebutkan bahwa pengadaan barang tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). Selain itu, tim pemeriksa juga tidak menemukan dokumen perikatan hukum yang sah, seperti kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) antara pemerintah daerah dan pihak penyedia.

Akibatnya, barang-barang tersebut tidak dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD), sehingga pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menggunakan anggaran daerah dalam membiayai operasional maupun pemeliharaannya.

Dalam proses audit tersebut, Inspektorat juga menemukan adanya peningkatan jumlah perangkat listrik di rumah dinas, termasuk jumlah pendingin ruangan yang meningkat dari sekitar enam unit menjadi 18 unit setelah pemasangan mobiler baru.

Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan penataan kembali fasilitas rumah dinas dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan aset daerah.

Dengan kembalinya perabot lama ke rumah dinas Wakil Gubernur, fasilitas di rumah dinas kini kembali dilengkapi dengan inventaris yang merupakan bagian dari aset resmi pemerintah daerah dan masih dalam kondisi baik.

Penataan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan aset dilakukan secara tertib, efisien, serta sesuai dengan aturan yang berlaku. **

Penulis: A1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *