Disindir Marwan, Rahmad Sukendar Tegaskan BPI KPNPA RI Berhak Kawal Kasus di Seluruh Indonesia  

Rahmad Sukendar (Foto : Ist)

Jakarta, Asatu Online — Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menanggapi langkah terpidana Marwan yang mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang agar eksekusi terhadap dirinya tidak dilaksanakan.

Rahmad menegaskan, permohonan tersebut tidak mengubah status hukum putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Permohonan silakan diajukan, itu hak terpidana. Tapi putusan Mahkamah Agung sudah final. Kewajiban jaksa adalah mengeksekusi, bukan menunda,” tegas Rahmad kepada Asatu Online, Senin (5/1/2026).

Rahmad menyatakan dalil Marwan soal dugaan cacat formal kasasi Jaksa Penuntut Umum sudah tidak relevan.

Menurutnya, seluruh aspek hukum perkara tersebut telah diuji dan diputus di tingkat Mahkamah Agung.

“Upaya hukum Marwan sudah kandas. Satu-satunya jalan yang tersisa hanya Peninjauan Kembali (PK), itu pun dengan syarat yang sangat ketat,” ujarnya.

Di luar itu, kata Rahmad, tidak ada dasar hukum untuk menunda eksekusi.

Rahmad juga mengingatkan, para terpidana lain dalam perkara yang sama sudah lebih dulu dieksekusi.

Karena itu, tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap Marwan.

“Kalau yang lain sudah dieksekusi, tapi Marwan belum, ini menciptakan ketimpangan hukum dan preseden buruk,” tegasnya.

Terkait surat permohonan Marwan yang ditembuskan ke Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung, Menko Hukum dan HAM, hingga Jaksa Agung, Rahmad menegaskan hal tersebut tidak menangguhkan eksekusi.

“Surat tembusan ke mana pun tidak menghentikan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan inkrah,” katanya.

Menanggapi sindiran Marwan yang menyarankan dirinya tidak mengurusi persoalan Bangka Belitung dan fokus di Banten serta Jakarta, Rahmad memberikan jawaban tegas.

Rahmad menegaskan, BPI KPNPA RI aktif mengawal kasus hukum di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Ia mencontohkan keterlibatan BPI KPNPA RI dalam mengawal kasus pagar laut PIK 2 yang sempat menghebohkan publik nasional.

Dalam berbagai pemberitaan media nasional pada akhir Januari 2025, Rahmad bahkan secara terbuka mendesak Kapolri dicopot jika tidak mampu menuntaskan kasus tersebut.

Desakan itu, kata Rahmad, berujung pada langkah cepat Bareskrim Polri yang melakukan penangkapan terhadap Lurah Kohod, Kabupaten Tangerang.

“Jadi jangan ragukan kapasitas dan fungsi sosial kontrol BPI KPNPA RI,” tegasnya.

Rahmad juga menepis tudingan bahwa BPI KPNPA RI mencampuri urusan aparat penegak hukum daerah.

Menurutnya, anggapan tersebut keliru dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap peran organisasi nasional.

“Kami organisasi nasional. Kami berhak dan berkewajiban bersuara di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Tidak ada batasan wilayah, kata Rahmad, ketika yang dikawal adalah ketimpangan dan ketidakadilan hukum.

Rahmad juga menepis upaya pengalihan isu yang dikaitkan dengan perkara lain di luar kasus Marwan.

“Kalau ada pelanggaran hukum di mana pun, tentu kami kawal. Tapi jangan jadikan itu alasan untuk menghindari eksekusi putusan yang sudah final,” katanya.

Rahmad menegaskan, polemik publik tidak akan mengubah fakta hukum.

“Ini bukan soal daerah atau sentimen pribadi. Ini soal kepastian hukum. Putusan sudah ada, tinggal dijalankan,” tegasnya.

Rahmad memastikan, BPI KPNPA RI akan terus mengawal kasus ini hingga eksekusi benar-benar dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau ada ketimpangan hukum, kami tidak akan diam. Kasus ini akan kami kawal sampai selesai,” pungkas Rahmad.**

Penulis: Yn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *