Bangka Barat, Asatu Online— Pemerintah Kabupaten Bangka Barat memberikan Penghargaan Pembayar Wajib Pajak Badan Terbesar kepada PT TIMAH Tbk sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kontribusi perusahaan terhadap penerimaan daerah.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bangka Barat Markus kepada Sub Division Head Processing and Refinery PT TIMAH Tbk, Kopdi Sargih, dalam acara Pemberian Penghargaan atas Pencapaian Target Penerimaan PBB-P2 Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Graha Aparatur Pemkab Bangka Barat, Senin (15/12/2025).
Bupati Markus menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), termasuk PT TIMAH Tbk yang dinilai memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bangka Barat.
“Kepatuhan pajak menjadi contoh yang baik dan sangat penting untuk meningkatkan PAD Bangka Barat,” ujarnya.
Menurut Markus, PBB-P2 merupakan salah satu sumber PAD yang strategis, terlebih menghadapi tahun 2026 ketika Dana Transfer ke Daerah (TKD) diperkirakan mengalami penurunan.
“Karena itu, optimalisasi PAD perlu terus dilakukan, salah satunya melalui PBB-P2. Masih terdapat potensi yang bisa dimaksimalkan,” katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangka Barat, Muhammad Ali, menambahkan bahwa PT TIMAH Tbk memiliki potensi besar dalam mendukung penerimaan PBB-P2 pada tahun mendatang.
“Kawasan produksi PT TIMAH Tbk memiliki potensi penerimaan PBB-P2 yang cukup besar. Pembaruan data yang kami lakukan beberapa waktu lalu menunjukkan peluang peningkatan PAD Bangka Barat,” ujarnya.















