Caption: Kegiatan Press Release Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Batu.
Batu, Asatu Online – Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Batu kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi serta memperkuat efek jera terhadap para pelaku peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Melalui kegiatan Press Release Barang Hasil Penindakan yang digelar di Balaikota Among Tani, Kota Batu, Rabu (10/12/2025), sejumlah barang bukti resmi dipaparkan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan.
Kegiatan ini menampilkan hasil penindakan Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kota Batu periode Juli hingga Desember 2025, mencakup 4 perkara dengan total barang bukti mencapai 94.284 batang rokok ilegal serta 30 botol (18 liter) minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek tanpa izin resmi. Total nilai barang mencapai Rp143.446.940, dengan potensi kerugian negara akibat tidak terpenuhinya kewajiban cukai ditaksir sebesar Rp73.494.984.
Langkah penindakan dan pemusnahan tersebut tidak hanya menjadi wujud ketegasan pemerintah, namun juga merefleksikan sinergi antara Bea Cukai Malang, Satpol PP Kota Batu, aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat. Kegiatan ini turut dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), sebagai bentuk pemanfaatan anggaran untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Batu dan sekitarnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan pentingnya kolaborasi serta kesadaran masyarakat dalam memutus mata rantai rokok ilegal.
“Keberhasilan penindakan ini adalah hasil kerja keras sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai Malang, Satpol PP Kota Batu, aparat penegak hukum, dan tentu dukungan masyarakat serta rekan media. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok ilegal. Pengurusan izin industri hasil tembakau dapat dilakukan di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya,” tegasnya.
Johan juga menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan upaya strategis untuk mengamankan penerimaan negara di sektor cukai, yang pada akhirnya kembali untuk kesejahteraan masyarakat Kota Batu dan seluruh rakyat Indonesia.
Dengan dilaksanakannya kegiatan Press Release ini, Bea Cukai Malang berharap edukasi dan kesadaran publik semakin meningkat, sehingga upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (*)














