Caption : Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar (Foto : A1)
Jakarta, Asatu Online – Kabupaten Lingga kembali diterpa isu tambang ilegal yang tak kunjung tuntas. Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, melontarkan kritik keras terkait masih bebas beroperasinya dua perusahaan yang diduga kebal hukum, yakni PT Gruwa Indonesia (tambang pasir) di Desa Tanjung Irat dan PT Hermina Jaya (tambang bauksit) di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat.
Rahmad menilai aktivitas kedua tambang itu sudah berkali-kali dikeluhkan warga, namun aparat penegak hukum seolah menutup mata.
“Ini bukan sekadar pembiaran. Ada dugaan kuat ada benteng besar yang melindungi kegiatan tambang ilegal itu. Mustahil mereka dibiarkan beroperasi kalau tidak ada yang membackup,” tegas Rahmad, Kamis (27/11/2025).
Ia menyebut situasi ini sebagai bukti runtuhnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum di Kepri.
“Polda Kepri loyo. Tidak punya taring menghadapi mafia tambang. Ini memalukan dan membuat publik kehilangan kepercayaan pada Polri,” ucapnya lantang.
Rahmad mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan langsung mengambil alih penanganan dugaan tambang ilegal tersebut. Menurutnya, negara berpotensi mengalami kerugian miliaran rupiah dan lingkungan rusak secara masif.
“Kapolri harus bergerak. Laporan masyarakat itu nyata, kerusakan itu nyata. Kalau aparat di bawah tidak mampu, ya harus dievaluasi total,” tegasnya lagi.
Rahmad menilai persoalan tambang ilegal di Lingga sudah masuk kategori darurat dan tidak boleh dianggap remeh.
“Ini sudah lampu merah. Aparat tidak boleh tunduk pada cukong tambang. Kalau Polda Kepri tidak bertindak, publik wajar curiga ada permainan besar di balik semua ini.”
Ia memastikan BPI KPNPA RI akan terus mengawal isu tambang ilegal di Lingga dan siap membawa laporan resmi ke Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung bila dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret.
“Kami tidak akan diam. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang,” pungkas Rahmad. (*)















