3 Kali Mangkir, Eks Wakil Ketua DPRD Babel Dedi Yulianto Diusulkan Masuk DPO

Caption : Tersangka Dedi Yulianto

Pangkalpinang, Asatu Online – Tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2017–2022, Dedi Yulianto, diusulkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Langkah itu diambil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel lantaran Dedi yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Babel tiga kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Dr. Suseno, menegaskan bahwa sikap tidak kooperatif tersangka menjadi dasar kuat usulan DPO tersebut.

“Tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, kita usulkan DPO,” kata Suseno kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

Dedi sebelumnya telah dua kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel. Namun, ia selalu beralasan sakit dan tak hadir memenuhi panggilan resmi.

Kejati sempat memberikan kesempatan dengan menjadwalkan pemanggilan ulang pada Kamis (16/10/2025). Namun lagi-lagi, Dedi tidak datang tanpa kabar.

“Nanti tolong tanyakan kepada Asisten Intel ya. Dalam waktu dekat ini kami usulkan menjadi DPO,” ujar Suseno menegaskan.

Kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel ini sudah bergulir sejak lama. Dedi bahkan telah berstatus tersangka hampir tiga tahun, namun hingga kini belum pernah ditahan.

Sementara dua tersangka lain dalam kasus yang sama, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, telah lebih dulu divonis bersalah dan menjalani hukuman. Kondisi ini membuat publik bertanya-tanya, ada apa dengan penanganan kasus Dedi Yulianto. (*)

Writer: Man

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *