PT TIMAH Tbk Sosialisasikan Penyesuaian NIUJP dan Sistem Pembayaran kepada Mitra Usaha

Pangkalpinang, Asatu Online– Sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat penambang yang sebelumnya disampaikan melalui aksi demonstrasi, PT TIMAH Tbk menggelar pertemuan dengan mitra usaha penambangan darat dan laut untuk mensosialisasikan Nilai Imbal Usaha Jasa Penambangan (NIUJP) serta sistem pembayaran yang baru. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kamis (9/10/2025).

Langkah ini menjadi wujud komitmen PT TIMAH Tbk dalam mempercepat penerapan kebijakan penyesuaian NIUJP yang telah ditetapkan pada 8 Oktober 2025, agar penambang rakyat dapat menerima imbal jasa sesuai kesepakatan.

Sehari sebelumnya, PT TIMAH Tbk juga telah mengadakan pertemuan dengan perwakilan masyarakat penambang dari empat kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Direktur Pengembangan Usaha PT TIMAH Tbk, Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara, menjelaskan bahwa kebijakan harga baru ini disusun berdasarkan berbagai masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, perusahaan, dan mitra usaha.

Dalam kesempatan itu, ia meminta mitra usaha untuk turut membantu menyosialisasikan penyesuaian tarif NIUJP kepada masyarakat penambang, sekaligus berkomitmen melaksanakan hasil kesepakatan bersama.

“Kami sudah memformulasikan yang terbaik bagi semua pihak. Kami berharap mitra usaha konsisten mendukung keputusan ini. Perusahaan pun berupaya menjalankan kebijakan sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Suhendra menegaskan bahwa formulasi NIUJP terbaru merupakan respon cepat PT TIMAH Tbk terhadap aspirasi masyarakat dan diharapkan mampu menyelesaikan persoalan di lapangan, termasuk mempercepat proses pembayaran.

“Pembayaran akan dilakukan satu hari setelah proses invoice. Kami tidak ingin lagi muncul isu bahwa PT TIMAH lambat membayar atau harga tidak kompetitif. Semua telah kami perbaiki,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, para mitra usaha juga menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen menjalankan ketentuan yang berlaku.

Salah satu mitra usaha, Heri Sadikin (Direktur CV Jaya Mandiri), menyambut positif kebijakan ini.

“Kami senang dengan kenaikan harga menjadi Rp150.000 per kg basah. Penambang pasti merasa terbantu. Kami siap melaksanakan apa yang telah disepakati,” ungkapnya.

Sementara itu, Amrianto Silaban, Direktur CV Budi Baharu Mandiri, menilai langkah PT TIMAH Tbk sebagai solusi konkret.

“Pertemuan ini menjawab tuntutan masyarakat. Proses pembayaran juga kini bisa dilakukan secara tunai dan lebih cepat,” ujarnya.

Melalui langkah ini, PT TIMAH Tbk berharap hubungan antara perusahaan, mitra usaha, dan masyarakat penambang semakin harmonis serta mendukung tata kelola pertimahan yang berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *