BPI KPNPA RI Desak Kejagung Ambil Alih, Kasus Tersangka Dedi Yulianto di Kejati Babel Dinilai Mandek  

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar (Foto : Ist)

Jakarta, Asatu Online– Kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali mencuri perhatian publik. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turun tangan mengambil alih penanganan perkara yang dinilai mandek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai Kejati Babel terlalu lamban dalam menindaklanjuti kasus yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Babel, Dedi Yulianto. Padahal, status tersangka sudah melekat pada nama Dedi sejak lebih dari dua tahun lalu.

“Sudah hampir tiga tahun Dedi Yulianto menyandang status tersangka, tapi belum juga ditahan. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Rahmad Sukendar dalam keterangannya, Minggu (5/10/2025).

Rahmad membandingkan lambannya penanganan terhadap Dedi dengan dua nama lain dalam kasus yang sama, yakni Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, yang sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman.

“Kenapa hanya Dedi yang belum ditindak? Apakah ada perlakuan istimewa? Hukum seharusnya berlaku sama bagi semua orang,” tegasnya.

Ia menilai, kondisi ini berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Bangka Belitung. Ketidakjelasan langkah Kejati Babel, kata Rahmad, justru memperkuat dugaan adanya praktik tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi.

“Jangan sampai Kejati Babel dicurigai pilih kasih. Ini bukan hanya soal satu kasus, tapi soal marwah dan integritas lembaga penegak hukum,” katanya.

Rahmad meminta Kejati Babel untuk membuka data dan perkembangan penyidikan kasus secara terbuka kepada publik. Menurutnya, keterbukaan adalah langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

“Kalau memang ada kendala teknis, jelaskan ke publik. Jangan diam saja. Transparansi itu bukan pilihan, tapi kewajiban,” ujarnya menekankan.

Ia juga menyoroti momentum Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember mendatang. Menurut Rahmad, momentum itu seharusnya dijadikan kesempatan bagi Kejati Babel untuk menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi.

“Kalau sampai Hari Antikorupsi nanti Kejati masih diam, artinya mereka memang tidak serius menuntaskan kasus ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, Rahmad mengingatkan bahwa publik kini semakin kritis dan tidak mudah percaya dengan alasan klasik penegak hukum yang berlindung di balik istilah ‘proses berjalan’.

“Kalau proses benar-benar berjalan, tunjukkan hasilnya. Jangan sekadar jargon,” katanya.

BPI KPNPA RI pun menegaskan siap turun ke jalan bila Kejati Babel tak segera menahan Dedi Yulianto. Lembaga tersebut bahkan berencana menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Agung sebagai bentuk desakan moral.

“Kalau Kejati Babel tidak mampu, biar Kejagung yang turun tangan. Kami siap datangi Kejaksaan Agung untuk menyuarakan aspirasi rakyat,” tegas Rahmad.

Diketahui, Dedi Yulianto dijerat dalam kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel periode 2017–2022, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai langkah hukum lanjutan terhadapnya.

Rahmad menegaskan, publik berhak menuntut keadilan dan transparansi. “Kalau kita diam, keadilan bisa mati perlahan. Ini saatnya masyarakat ikut bersuara,” pungkasnya. **

Penulis: Man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *