Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar (Foto : Ist)
Tangsel, Asatu Online – Anggaran perjalanan dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 yang mencapai Rp117 miliar bikin heboh publik. Meski Wali Kota Benyamin Davnie menjelaskan dana itu bukan hanya untuk wali kota dan wakilnya, melainkan tersebar ke seluruh OPD, kecamatan, dan kelurahan, jumlahnya tetap dianggap janggal dan terlalu fantastis.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak kejaksaan segera turun tangan. Menurutnya, angka sebesar itu rawan penyalahgunaan jika tidak diawasi secara ketat.
“Segera kejaksaan jemput bola dan lakukan pemeriksaan. Anggaran sebesar itu harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada indikasi mark up atau penyalahgunaan wewenang,” tegas Rahmad, Kamis (26/9/2025).
Rahmad menilai, Rp117 miliar seharusnya bisa lebih berdampak jika dialokasikan untuk kebutuhan mendesak masyarakat. “Kalau dipakai memperkuat pendidikan, kesehatan, dan layanan publik, hasilnya pasti nyata. Jangan sampai rakyat cuma jadi penonton, sementara anggaran habis untuk perjalanan dinas yang tidak jelas manfaatnya,” ujarnya.
Ia juga menuntut transparansi penuh dari Pemkot Tangsel dengan membuka detail penggunaan anggaran tersebut. Rahmad menekankan, aparat penegak hukum tidak boleh hanya menunggu laporan.
“Kejagung maupun Kejati Banten harus proaktif turun ke lapangan. Kalau ada indikasi permainan anggaran, tindak tegas. Jangan biarkan rakyat kecewa karena hukum tidak berjalan,” pungkasnya. **















