Jakarta, Asatu Online— PT Timah Tbk meraih Penghargaan Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (PRISMA) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Perusahaan tambang ini dinilai telah memenuhi standar indikator penilaian risiko bisnis berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri HAM Natalius Pigai kepada Direktur Sumber Daya Manusia PT Timah Tbk, Andi Seto Gadhista Asapa, dalam acara yang digelar di Hotel Westin Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Program PRISMA merupakan inisiatif Kemenkumham untuk mendorong perusahaan di Indonesia mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam bisnis. Penilaian dilakukan melalui 12 indikator, meliputi kebijakan HAM, ketenagakerjaan, kondisi kerja, serikat pekerja, privasi, nondiskriminasi, lingkungan, agraria dan masyarakat adat, tanggung jawab sosial (CSR), hingga mekanisme pengaduan.
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan, bisnis dan HAM adalah fondasi negara beradab. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden No 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Menurutnya, kewajiban pelaku usaha untuk menghormati HAM saat ini masih bersifat sukarela, namun mulai tahun 2027 atau 2028 akan ditingkatkan menjadi wajib.
Pada ajang tersebut, Kementerian HAM memberikan penghargaan kepada delapan perusahaan yang dinilai telah patuh pada prinsip HAM. “Prisma merupakan program mandiri untuk mengukur risiko pelanggaran HAM dalam kegiatan bisnis. Terima kasih kepada perusahaan yang telah berkomitmen, tapi ingat penghargaan ini berlaku hanya satu tahun,” ujar Pigai dikutip dari RRI.co.id.
Direktur SDM PT Timah menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi bukti komitmen perusahaan menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab. “Kami memastikan bisnis tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menghormati serta melindungi HAM,” ujarnya.
Penghargaan ini memperkuat posisi PT Timah sebagai perusahaan yang menjunjung keberlanjutan, tanggung jawab sosial, serta nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).















