PT Timah dan Polres Bangka Barat Tindak Tambang Ilegal di Laut Cupat, Delapan PIP Tower Disita

Bangka Barat, Asatu Online– PT Timah Tbk bersama Polres Bangka Barat kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan, tepatnya di perairan laut Cupat, Kecamatan Parittiga, Sabtu (23/8/2025).

Dalam operasi ini, tim gabungan berhasil mengamankan delapan unit Ponton Isap Produksi (PIP) jenis tower. Dari jumlah tersebut, empat unit diketahui tengah beroperasi, sementara empat unit lainnya dalam kondisi tidak beroperasi. Seluruh ponton ditarik menuju Pelabuhan Mantung Belinyu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, sebanyak 12 pekerja tambang diamankan bersama barang bukti berupa tujuh karung pasir timah, terdiri dari satu karung pasir timah yang sudah dicuci dan enam karung yang belum dicuci.

Division Head Mining & Asset Security PT Timah Tbk, Brigjen Pol. Drs. Gatot Agus Budi Utomo, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam menjaga tata kelola pertambangan sesuai aturan serta melindungi aset negara.

“PT Timah bersama aparat penegak hukum akan terus menindak tegas aktivitas tambang ilegal di dalam IUP perusahaan demi menjaga kedaulatan sumber daya negara dan mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib dan berkelanjutan,” ujarnya.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan meliputi empat unit speed lidah dengan mesin Yamaha 40 pk.

PT Timah Tbk menegaskan komitmennya untuk terus menjaga IUP dari praktik tambang ilegal yang dapat merusak cadangan timah serta mengganggu keberlanjutan industri pertambangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *