Menteri Perumahan Digugat ke MA, Warga Tuding Permen No.5/2025 Rugikan Masyarakat Miskin  

Jakarta, Asatu Online– Sejumlah warga dari berbagai daerah resmi menggugat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, ke Mahkamah Agung (MA), Senin (19/8/2025). Gugatan ini dilayangkan lantaran aturan baru soal kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dianggap merugikan rakyat kecil.

Kuasa hukum pemohon, Dr. Teguh Satya Bhakti, menyebut para penggugat adalah masyarakat berpenghasilan setara upah minimum dan belum memiliki rumah. Mereka menolak Permen Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan MBR berpenghasilan hingga Rp14 juta per bulan.

“Permen ini merampas hak warga miskin untuk mengakses rumah subsidi. Orang miskin dipaksa bersaing dengan kelompok berduit hanya demi rumah yang dibiayai APBN,” tegas Teguh.

Menurutnya, aturan tersebut jelas bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera yang menegaskan penerima pembiayaan perumahan FLPP adalah pekerja berpenghasilan setara upah minimum.

Teguh juga menyinggung Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSen). Dalam DTSen, masyarakat dengan penghasilan Rp14 juta per bulan justru masuk kategori desil 9 alias kelompok sangat kaya.

“Artinya, Permen ini tidak sejalan dengan definisi MBR yang diatur undang-undang. Bagaimana mungkin orang bergaji Rp14 juta disamakan dengan buruh upah minimum?” ujarnya.

Selain dianggap keliru secara substansi, Teguh menilai proses penyusunan Permen juga bermasalah. Ia menyebut pemerintah mengabaikan prinsip partisipasi bermakna, yakni hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, serta mendapat penjelasan atas pendapat mereka.

“Pemerintah membuat aturan ini secara sepihak, tanpa transparansi, dan tidak aspiratif,” tambahnya.

Dalam gugatannya, para pemohon mengajukan beberapa tuntutan ke MA. Pertama, mereka meminta agar uji formil dan materiil atas Permen Nomor 5 Tahun 2025 dikabulkan.

Kedua, mereka menuntut agar pembentukan lampiran Permen dinyatakan tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, mereka meminta agar MA menyatakan lampiran Permen tersebut bertentangan dengan UU Perumahan, UU Tapera, UU Cipta Kerja, serta Inpres Data Tunggal Sosial Ekonomi.

Terakhir, para pemohon mendesak MA memerintahkan Menteri Perumahan mencabut lampiran Permen Nomor 5 Tahun 2025.

“Gugatan ini diajukan demi kepastian hukum sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan perumahan di Indonesia. Jangan sampai rumah subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil justru direbut kelompok berduit,” pungkas Teguh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *