Belitung, Asatu Online– PT Timah Tbk bersama tim gabungan melakukan penertiban tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cerucuk, Desa Cerucuk, Kecamatan Tanjungpandan, Selasa (12/8/2025).
Tindakan ini berawal dari patroli udara dan patroli darat oleh Pengamanan Area Tambang Darat Belitung bersama BKO Brimob yang menemukan dua unit tambang ilegal jenis sebu beroperasi di kawasan tersebut.
Sebelumnya, tim telah memberikan edukasi kepada empat penambang bahwa aktivitas tersebut melanggar hukum karena tidak memiliki izin resmi dari PT Timah sebagai pemegang IUP.
Empat penambang yang diamankan masing-masing adalah Kosasih (34), Edi (37), Aryo (22), dan Aloy (29) yang merupakan warga Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan. Barang bukti yang disita antara lain dua mesin pompa air, peralatan tambang seperti sakan, spiral, karpet, pipa suntik, terpal, bahan bakar, serta bijih timah.
Para pelaku kini telah diserahkan ke Unit Tipiter Polres Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Division Head Mining Asset & Security PT Timah Tbk, Brigjen Pol. Drs. Gatot Agus Budi Utomo, M.H., menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya bersama aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada penambang ilegal dan pembeli bijih timah tanpa izin.
“Pengawasan di wilayah IUP akan terus kami tingkatkan demi mencegah kebocoran bijih timah dan melindungi cadangan sumber daya yang menjadi aset negara,” tegas Gatot.















