Keterangan Foto : Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait
Jakarta, Asatu Online– Pengamat kebijakan publik Jerry Massie menilai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait lebih sering tampil layaknya komisioner BP Tapera ketimbang menjalankan peran strategisnya sebagai menteri. Ia pun mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan dana Tapera.
“Sejak menjabat 10 bulan, program yang selalu dikedepankan Maruarar hanyalah FLPP. Padahal, FLPP sepenuhnya dikendalikan BP Tapera berdasarkan mandat undang-undang,” kata Jerry, Selasa (12/8/2025).
Dana FLPP Bukan Wewenang Menteri
FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) adalah subsidi pemerintah untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mendapatkan rumah lewat KPR. Dana ini bersumber dari APBN pada DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) di Kementerian Keuangan, lalu dikelola BP Tapera sesuai Pasal 61 huruf f UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Dengan mekanisme tersebut, menurut Jerry, Menteri Perumahan tidak memiliki anggaran FLPP dalam DIPA kementeriannya. “Artinya, menteri tidak berwenang langsung mengelola maupun menyalurkan dana ini,” tegasnya.
Peran Menteri Hanya di Komite Tapera
Berdasarkan Pasal 54 UU Tapera, Menteri Perumahan hanya duduk sebagai Ketua Komite bersama Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, OJK, dan unsur profesional. Komite berfungsi sebatas pembinaan: merumuskan kebijakan strategis, memberi arahan, saran, dan pertimbangan kepada BP Tapera (Pasal 56-58).
“Jadi menteri bukan organ tunggal yang membina BP Tapera. Fungsi komite hanya sebatas evaluasi dan laporan ke presiden,” kata Jerry.
Dinilai Ambil Peran Komisioner
Namun, Jerry menyoroti Maruarar kerap melakukan segmentasi penyaluran dana Tapera lewat MoU dengan kelompok masyarakat berbasis profesi, bahkan membagi kunci rumah. “Itu bukan tugas pokok dan fungsi Menteri Perumahan,” ujarnya.
Pasal 24 dan Pasal 27-28 UU Tapera menegaskan dana hanya untuk peserta dengan masa kepesertaan minimal 12 bulan, serta penyaluran mengikuti antrean prioritas lama kepesertaan. Mekanisme ini, kata Jerry, tidak boleh diubah lewat MoU di luar peserta resmi.
BPK Didorong Audit
Jerry menilai DPR perlu mendesak BPK mengaudit BP Tapera, yang setiap tahun mengelola dana APBN sangat besar. Modal awal BP Tapera berasal dari APBN, termasuk dana FLPP yang pada 2025 ditetapkan Rp 35,2 triliun untuk 350 ribu rumah subsidi.
“Pengelolaan FLPP sepenuhnya oleh BP Tapera. Menteri Perumahan hanya anggota komite, bukan pengambil alih kebijakan,” tegas Jerry.
Ia menambahkan, Maruarar punya tanggung jawab strategis lebih luas dari sekadar FLPP, yakni memastikan ketersediaan rumah layak dan terjangkau lewat program yang memang ada di DIPA kementeriannya.
BP Tapera Mandiri Berdasar UU
Jerry mengingatkan BP Tapera adalah badan hukum publik permanen yang dibentuk UU, tidak bisa dibubarkan kecuali dengan UU, dan tidak bisa dipailitkan. “BP Tapera lebih permanen daripada Kementerian Perumahan yang hanya diatur Perpres,” ujarnya. (*)















