Irwansyah Hadir di Sidang Korupsi Rp 121 Miliar, Ini Perannya dalam Kasus PT DAM  

Palembang, Asatu Online – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penerbitan izin kebun sawit PT Dapo Agro Makmur (DAM) di Musi Rawas, Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (1/8). Perkara yang merugikan negara hingga Rp 121 miliar ini turut menyeret nama mantan Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Irwansyah.

Irwansyah hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat pengusaha sawit asal Bangka Belitung, Effendi Suyono alias Afen Metro. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Di hadapan majelis hakim, Irwansyah secara terbuka mengakui bahwa dirinya adalah pemilik awal PT DAM sebelum akhirnya perusahaan itu diambil alih oleh Afen Metro pada 2010. “Benar, saya pemilik awal PT DAM tahun 2008. Namun saat itu perusahaan tidak aktif. Kemudian beralih ke Pak Afen,” ujar Irwansyah dalam keterangannya di persidangan.

Lebih lanjut, Irwansyah juga tidak menampik kedekatannya dengan terdakwa Afen. Ia menyebut kedekatan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan didasari oleh hubungan kedaerahan sebagai sesama warga Bangka, serta karena orang tua mereka saling kenal. “Kami memang cukup dekat, sejak lama,” ujarnya.

Keterlibatan Irwansyah dalam pusaran kasus ini menjadi sorotan, mengingat PT DAM menjadi pihak utama dalam sengkarut penguasaan lahan negara seluas ribuan hektare yang dilakukan secara ilegal. Dari penyelidikan Kejati Sumsel, diketahui sekitar 5.974 hektare lahan yang digunakan PT DAM ternyata merupakan tanah negara yang tidak boleh dialihfungsikan.

Selain Irwansyah dan Afen, kasus ini juga menyeret nama-nama penting lainnya seperti mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti dan mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016, Bachtiar. Mereka disebut turut memuluskan proses penerbitan surat pengakuan hak (SPH) yang menjadi dasar penguasaan lahan.

SPH atas lahan seluas total 10.200 hektare tersebut diduga diterbitkan secara ilegal, dan kemudian dijadikan dasar pengajuan izin perkebunan sawit oleh PT DAM. Dari jumlah itu, sebagian besar berada dalam kawasan yang termasuk aset negara.

Dalam sidang sebelumnya, Afen diketahui telah menitipkan uang senilai Rp 61,3 miliar kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Namun JPU menyatakan hal itu tidak menghapus unsur pidana atas tindakan yang dilakukan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar yang menyeret konglomerat sawit asal Bangka Belitung. Afen Metro dikenal luas di kalangan pengusaha karena ekspansi perkebunan sawitnya hingga ke wilayah Sumatera Selatan.

Tak hanya luasnya lahan yang dikuasai, kasus ini juga menyita perhatian karena diduga kuat melibatkan praktik kolusi dan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pejabat daerah dan pengusaha. Irwansyah disebut-sebut punya peran strategis sebagai pemilik awal PT DAM yang kemudian menjadi pintu masuk bagi Afen menguasai ribuan hektare tanah negara.

Dalam dakwaan JPU, para terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 64 ayat (1) KUHP. Mereka dinilai secara bersama-sama melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara secara masif.

Nama Irwansyah yang kini telah kembali menjadi sorotan publik, sebelumnya dikenal sebagai Wali Kota Pangkalpinang periode 2013-2018. Ia juga sempat mencalonkan diri di sejumlah kontestasi politik pasca lengser dari jabatan wali kota.

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah pihak menilai keterangan Irwansyah dalam sidang kali ini bisa membuka fakta-fakta baru dalam pengusutan lebih lanjut terhadap peran para aktor di balik korupsi lahan sawit ini.

Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemutaran bukti digital yang diajukan oleh JPU. Perkara ini diyakini bakal terus bergulir hingga menyeret nama-nama lain yang turut ambil bagian.

Kejati Sumsel menyatakan tetap membuka ruang penyelidikan lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat namun belum masuk dalam daftar tersangka, termasuk aktor-aktor di balik penerbitan dokumen awal pendirian PT DAM.

Dengan kerugian negara yang sangat besar dan melibatkan jaringan pengusaha-pejabat, publik berharap pengadilan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Peran Irwansyah pun dinilai krusial untuk membuka alur kepemilikan hingga manipulasi izin yang terjadi sejak awal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *