Bangka Selatan, Asatu Online — Dugaan manipulasi kebun plasma yang melibatkan PT Bumi Sawit Sukses Pratama (BSSP) di Desa Malik, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, kian mencuat ke permukaan. Kendati laporan warga telah terang benderang, baik Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bangka Selatan maupun pihak PT BSSP memilih bungkam saat dimintai konfirmasi.
Seorang warga sekaligus mantan karyawan PT BSSP, berinisial R, mengungkap bahwa sejak perusahaan mulai beroperasi pada 2010, tidak pernah ada realisasi kebun plasma untuk warga Desa Malik, meskipun hal itu dijanjikan sejak awal.
“Dulu dibilang mau kasih 60 ribu batang sawit atau sekitar 250 batang per kepala keluarga. Tapi sampai hari ini, tidak ada satu batang pun yang diberikan,” ujar R kepada Asatu Online, Rabu (30/7/2025).
R bahkan mengaku pernah diperintahkan untuk mendata kebun pribadi milik masyarakat, lengkap dengan fotokopi KTP warga, yang kemudian dilaporkan sebagai kebun plasma.
“Itu cuma formalitas. Saya sendiri yang foto-foto kebun warga, lalu dilaporkan seolah-olah itu kebun plasma perusahaan. Padahal kenyataannya bukan,” bebernya.
Menurutnya, cara tersebut sengaja dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban membangun plasma sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.
“Saya berani bilang, tidak ada plasma di Desa Malik. Yang ada hanya akal-akalan perusahaan untuk menutupi kewajiban mereka,” tegas R.
Sebagai informasi, PT BSSP memiliki lahan seluas kurang lebih 3.000 hektare yang tersebar di sejumlah wilayah seperti Malik, Pangkalbuluh, Bangka Kota, dan Simpang Rimba. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai keberadaan koperasi plasma yang menjadi mitra masyarakat.
Tim Asatu Online sempat menghubungi salah satu staf PT BSSP yang disebut menangani urusan plasma, Hari Krismono. Ia hanya memberikan tanggapan singkat melalui pesan singkat.
“Total plasma kami 1.451 hektare, tersebar di Bangka Kota, Pangkalbuluh, dan Malik. Kami mengikuti aturan pemerintah,” tulisnya.
Namun ketika ditanya lebih lanjut soal koperasi pengelola, siapa pengurusnya, dan di mana alamatnya, Hari memilih tidak menjawab lagi.
Keterangan Hari ini pun menuai tanda tanya dari warga. “Kalau memang ada koperasi plasma, siapa pengurusnya? Kami saja nggak pernah tahu ada rapat atau pembagian hasil kebun,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Regulasi mengenai kewajiban perusahaan membangun plasma tertuang dalam Permentan No. 26 Tahun 2007 dan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Perusahaan diwajibkan membangun kebun plasma minimal 20 persen dari total lahan inti. Ketentuan itu dipertegas dalam UU Cipta Kerja, termasuk kewajiban transparansi dan pembagian hasil.
Apabila terbukti tidak memenuhi kewajiban plasma, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Namun hingga kini belum ada tindakan dari pemerintah daerah, meski laporan dan pengakuan warga terus mengalir ke media.
“Masyarakat dibodohi, pejabat diam. Sangat aneh. Kenapa tidak pernah ada pengecekan langsung ke lapangan oleh dinas terkait?” ucap salah satu warga dengan nada kesal.
Warga Desa Malik pun mendesak pemerintah dan lembaga pengawas segera turun tangan. “Kami tidak minta macam-macam, hanya minta hak kami sebagai warga yang dijanjikan plasma. Kalau perusahaan ingkar, tolong negara hadir untuk menegakkan keadilan,” tutup R. (*)















