Bangka Selatan, Asatu Online– Pengakuan mengejutkan datang dari R, salah satu warga Desa Malik, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, yang pernah bekerja di PT Bumi Sawit Sukses Pratama (BSSP). Ia menyebut tak ada kebun plasma sawit untuk warga desanya, meski perusahaan mengklaim sebaliknya.
R mengungkapkan, sejak awal pendirian perusahaan pada tahun 2010, PT BSSP sempat menjanjikan akan memberikan kebun plasma kepada masyarakat Desa Malik. Jumlahnya tak tanggung-tanggung: 60 ribu batang sawit atau sekitar 250 batang untuk setiap kepala keluarga.
Namun, menurut R, janji tersebut tak pernah terwujud. Ia bahkan mengaku diperintah pihak perusahaan untuk mendata kebun pribadi milik masyarakat dan mengumpulkan fotokopi KTP warga, yang kemudian “disulap” sebagai bukti kebun plasma dari PT BSSP.
“Itu semua akal-akalan perusahaan supaya tidak dapat sanksi dari pemerintah. Padahal yang didata itu kebun milik warga sendiri, bukan dari perusahaan,” ujar R kepada wartawan Asatu Online, Rabu (30/7/2025).
R mengaku terlibat langsung dalam proses pendataan saat itu. Ia diperintahkan mengukur dan mendokumentasikan kebun milik masyarakat, yang kemudian diakui oleh perusahaan sebagai bagian dari program plasma.
“Lucunya, saya yang disuruh keliling foto kebun orang, padahal itu bukan kebun plasma. Tapi karena ada data KTP-nya, seolah-olah itu program dari perusahaan,” ungkapnya.
Menurut pengakuan R, luas total lahan sawit milik PT BSSP mencapai sekitar 3.000 hektare, tersebar di beberapa desa, termasuk Desa Malik, Pangkalbuluh, Bangka Kota, dan Simpang Rimba. Namun secara tegas ia menyebut, “Untuk Desa Malik, saya berani pastikan tidak ada plasma dari perusahaan.”
R mengaku bekerja di PT BSSP selama lima tahun sejak awal pembukaan lahan. Ia merasa kecewa karena warga desanya hanya dijadikan alat untuk memenuhi formalitas syarat pemerintah terkait kebun plasma.
“Plasma itu wajib. Tapi yang dilakukan PT BSSP hanya akal-akalan supaya terkesan patuh aturan,” ucapnya.
Sebagai informasi, sesuai ketentuan pemerintah, setiap perusahaan perkebunan sawit wajib menyediakan minimal 20-30 persen dari total lahan untuk kebun plasma masyarakat sekitar.
Tim Asatu Online kemudian berupaya meminta klarifikasi dari pihak PT BSSP. Salah satu staf perusahaan bernama Hari Krismono, yang disebut menangani urusan plasma, sempat dihubungi untuk dimintai keterangan.
Saat dikonfirmasi, Hari membenarkan bahwa PT BSSP memiliki program plasma. “Kami ikuti aturan pemerintah. Total plasma 1.451 hektare terbagi di desa Bangka Kota, Pangkalbuluh, dan Malik,” tulis Hari melalui pesan singkat.
Namun ketika ditanya lebih lanjut terkait detail koperasi pengelola plasma masyarakat, siapa ketua koperasinya, dan di mana kantornya berada, Hari tidak memberikan jawaban lanjutan hingga berita ini diturunkan.
Pengakuan warga Desa Malik soal ketiadaan plasma ini memunculkan tanda tanya besar: benarkah perusahaan telah melaksanakan kewajibannya secara transparan?
Kasus seperti ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan instansi terkait. Jangan sampai, kewajiban perusahaan terhadap masyarakat hanya sekadar formalitas di atas kertas. (*)















