Depok, Asatu Online – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok memastikan belum ada temuan beras oplosan di wilayahnya. Meski begitu, pengawasan di lapangan akan diperketat menyusul temuan Kementerian Pertanian (Kementan) soal beras premium tak sesuai mutu dan label.
“Alhamdulillah, sampai saat ini belum ada temuan di Depok. Tapi pengawasan tetap kami tingkatkan,” ujar Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani, Sabtu (26/7/2025).
Widyati menjelaskan, praktik oplosan yang umum terjadi adalah mencampur beras medium dengan premium lalu dijual sebagai beras premium. Hal ini menurunkan mutu dan melanggar ketentuan label kemasan.
“Secara visual memang kadang sulit dibedakan, tapi masyarakat bisa melihat dari bentuk, rasa, dan tampilannya. Semakin rendah kadar air, semakin baik daya simpannya,” jelasnya.
Menurutnya, jika pencampuran hanya sebatas jenis beras pangan, maka tidak berbahaya bagi kesehatan. Namun lain soal jika dicampur bahan non-pangan seperti pemutih atau zat sintetis.
“Kalau sudah pakai pemutih atau bahan sintetis, itu jelas berbahaya dan masuk ranah hukum,” tegasnya.
DKP3 pun berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Depok untuk melakukan pengawasan terpadu, termasuk dalam distribusi beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).
“Kami fokus pada kesesuaian mutu, harga, dan isi kemasan. Distribusi SPHP juga kami awasi,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat lebih cermat memilih beras. Perbedaan beras medium dan premium bisa dilihat dari jumlah butir patah: maksimal 25 persen untuk medium dan 15 persen untuk premium.
Sebagai catatan, standar mutu beras premium diatur dalam Perbadan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 dan SNI 6128:2020. Pencampuran masih diperbolehkan selama sesuai standar mutu. Yang melanggar adalah mencampur beras subsidi dengan beras lain untuk dijual sebagai premium.
“Kami akan terus pantau, menyesuaikan arahan pusat. Kalau masyarakat temukan yang janggal, segera lapor,” tutup Widyati. (*)















