Malang, KBA – Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus digencarkan Kantor Bea Cukai Malang. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil melakukan empat penindakan rokok ilegal di wilayah Malang Raya dan sekitarnya.
Operasi penindakan ini dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, sebagai bagian dari implementasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Operasi pertama digelar pukul 17.30 WIB melalui razia bersama Pemerintah Kota Batu dengan menyisir sejumlah toko di Kecamatan Batu. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu toko yang menjual rokok tanpa pita cukai sebanyak 4.620 bungkus atau 89.360 batang.
Tak berhenti di situ, pada pukul 18.30 WIB, tim kembali bergerak menindaklanjuti laporan adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan minibus coklat metalik. Mobil tersebut berhasil dihentikan di Jalan Raya Surabaya–Malang, Kecamatan Singosari. Hasil pemeriksaan menemukan 6.700 bungkus atau 134.000 batang rokok ilegal. Sopir dan barang bukti langsung diamankan ke KPPBC TMP C Malang.
Sekitar pukul 20.00 WIB, penindakan ketiga dilakukan di sebuah jasa travel di Perum Taman Landungsari, Kecamatan Dau. Petugas mendapati pengiriman 3.748 bungkus atau 74.960 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai.
Tak berselang lama, mendekati tengah malam pukul 23.30 WIB, tim kembali mengungkap pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil pikap hitam di wilayah Sumberpucung. Pengejaran hingga ke wilayah Blitar berbuah penindakan di Jalan Kembar, Selorejo, Kabupaten Blitar. Petugas menemukan 19.000 bungkus atau 376.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores menyebutkan, total rokok ilegal yang berhasil diamankan dari empat penindakan tersebut mencapai 674.320 batang dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp504 juta. Nilai perkiraan barang ilegal yang diamankan ditaksir mencapai Rp1 miliar.
“Penindakan ini menjadi komitmen Bea Cukai Malang dalam menekan peredaran rokok ilegal demi melindungi penerimaan negara dan industri rokok yang legal,” ujar Johan Pandores, Selasa (22/7).
Barang bukti dan para pelaku kini diproses lebih lanjut di KPPBC TMP C Malang. (Wh)















