Geram dengan Berita Tambak Udang di Kawasan Hutan, 3 Wartawan Dikeroyok di Belitung Timur  

Belitung Timur, Asatu Online – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini, tiga wartawan dikeroyok saat menjalankan tugas peliputan terkait aktivitas tambak udang dan tambang ilegal di kawasan hutan lindung Belitung Timur.

Peristiwa terjadi pada Kamis (17/7/2025), di sekitar kawasan Tanjung Batu Burok, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.

Tiga wartawan yang menjadi korban yakni Lendra Agus Setiawan, Herlambang, dan Jasman. Mereka dikeroyok usai bertemu dengan Kepala UPT KPHP Gunung Duren, Cahyono, yang mengajak meninjau langsung lokasi tambak dan tambang dalam hutan lindung.

Pertemuan awal berlangsung di Kedai Kopi 1001, Kecamatan Manggar. Di sana, Cahyono memberikan klarifikasi soal pemberitaan yang menyebut adanya kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan.

Usai diskusi, Cahyono mengajak para jurnalis meninjau langsung ke lokasi. Dari dua titik yang dicek, satu berada di luar kawasan hutan, dan satu lainnya berada tepat di dalam kawasan hutan lindung.

“Pak Cahyono sendiri mengakui satu titik tambak memang berada di hutan lindung,” ungkap Lendra saat diwawancarai.

Namun situasi berubah drastis saat mereka hendak kembali ke mobil yang diparkir sekitar 300 meter dari lokasi.

“Tiba-tiba kami diadang sekitar 30 orang, langsung diintimidasi dan dikeroyok. Kami dihajar tanpa ampun,” beber Lendra.

Selain pemukulan, para jurnalis juga menerima ancaman agar tidak lagi memberitakan soal kawasan hutan lindung.

“Ini teror. Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik, bukan pelaku kriminal. Tapi diperlakukan seperti musuh negara,” ujar Jasman yang masih syok.

Aksi pengeroyokan ini memicu kemarahan insan pers di Bangka Belitung. Berbagai organisasi wartawan mengecam tindakan kekerasan terhadap pekerja pers yang dianggap sebagai upaya membungkam kebebasan pers.

Wartawan senior Bangka Belitung, Suherman Saleh, ikut angkat suara. Ia mengecam keras insiden ini dan menyebutnya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini bukan sekadar kekerasan fisik, tapi pembungkaman kebebasan pers. Ini kejahatan demokrasi,” tegasnya.

Menurut Bang Herman, Kapolres Belitung Timur wajib menambahkan pasal merintangi tugas jurnalistik dalam proses hukum, selain pasal pengeroyokan yang sudah dilaporkan.

“Biar pelaku jera. Jangan sampai wartawan dianggap bisa diintimidasi seenaknya,” tambahnya.

Bang Herman juga menyoroti Kepala UPT KPHP Gunung Duren, yang diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambak udang di kawasan hutan lindung. Ia meminta Plt Kepala Dinas LHK Provinsi Babel segera memberikan sanksi tegas kepada bawahannya itu.

“Kalau perlu, bukan cuma sanksi disiplin, tapi diberhentikan dari status PNS,” tegas Bang Herman.

Ia menduga kuat adanya permainan antara KPHP dan pemilik tambak. Sebab tak mungkin aktivitas tambak di hutan lindung dibiarkan tanpa koordinasi atau ‘restu’.

“Ini skenario lama: pejabat tutup mata, pemilik usaha bebas merambah hutan. Rakyat rugi, alam rusak,” ujarnya.

Bang Herman meminta Gubernur Babel dan Dinas Kehutanan Provinsi tidak tinggal diam. Ia mendesak agar dilakukan audit penuh terhadap UPT KPHP Gunung Duren dan seluruh aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan.

“Kalau ini dibiarkan, hutan lindung habis. Dan kekerasan terhadap wartawan akan terus terjadi,” tutupnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas LHK Provinsi terkait sanksi atau langkah hukum atas pembiaran terhadap aktivitas tambak udang di kawasan hutan lindung tersebut. (*)

Penulis: Wah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *