Dugaan Ijazah Paket C Palsu Calon Bupati Bangka Rato Rusdianto, Ini Kata Wartawan Senior

Foto : Ilustrasi ijazah palsu

Bangka, Asatu Online – Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon Bupati Bangka, Rato Rusdianto (RR), terus menjadi sorotan. Wartawan senior Bangka Belitung, Suherman Saleh, ikut angkat suara.

Menurut Bang Herman biasa disapa, ijazah Paket C yang diterbitkan sebelum izin operasional PKBM keluar adalah tidak sah dan tidak berlaku secara hukum.

“Ijazah itu tidak bisa diakui jika dikeluarkan sebelum PKBM-nya punya izin dari Dinas Pendidikan,” ujar Suherman, Kamis (18/7/2025).

Ia menjelaskan, PKBM sebagai lembaga pendidikan nonformal harus terlebih dahulu memiliki izin resmi untuk menyelenggarakan program kesetaraan.

“Kalau belum punya izin operasional, berarti belum boleh mengeluarkan ijazah. Itu jelas pelanggaran,” tegasnya.

Salah satu yang menjadi polemik adalah ijazah RR yang dikeluarkan oleh PKBM Bina Baru, Kabupaten Kaur, Bengkulu, pada 2020. Padahal, izin operasional PKBM itu baru terbit pada 2024.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin ijazah bisa keluar empat tahun sebelum lembaganya diizinkan beroperasi?

Tak hanya itu, sistem belajar di PKBM Bina Baru adalah reguler, artinya siswa wajib hadir secara rutin selama tiga tahun.

Bila benar mengikuti sistem tersebut, maka RR seharusnya tinggal dan belajar di Kabupaten Kaur sejak 2017 hingga 2020. Padahal, selama waktu itu RR diketahui aktif sebagai pemborong di Bangka.

Tim investigasi Asatu Online juga tidak menemukan nama Rato Rusdianto dalam daftar ijazah resmi di Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu.

Selain itu, surat keterangan dari Dinas Pendidikan sebagai bukti keabsahan ijazah juga belum muncul ke publik.

Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil verifikasi berkas calon.

Baru pada Kamis malam (17/7/2025), KPU Bangka merilis pengumuman tahapan Pilkada ulang, termasuk alasan perubahan jadwal verifikasi administrasi calon.

“Kami butuh waktu untuk pendalaman agar keputusan kami bisa dipertanggungjawabkan,” ujar KPU dalam siaran tertulisnya.

KPU mengubah jadwal pengumuman dari 13–14 Juli menjadi 16–17 Juli 2025, merujuk pada SK KPU Nomor 113 Tahun 2025.

Selanjutnya, KPU akan membuka ruang tanggapan masyarakat dan klarifikasi atas keabsahan dokumen calon sebelum penetapan resmi dilakukan.

Plt Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora, mengonfirmasi bahwa KPU telah mengklarifikasi langsung ke Kabupaten Kaur terkait ijazah RR.

“Hasilnya akan diumumkan sesuai tahapan. Kami hanya memantau, keputusan tetap di tangan KPU,” jelas Fega.

Sementara itu, Bang Herman menyayangkan sikap diam KPU sebelumnya. Ia menilai lembaga pemilu seharusnya menjunjung tinggi keterbukaan informasi.

“Kalau publik tidak diberi akses informasi soal ini, bagaimana bisa percaya pada hasil Pilkada nanti?” kritiknya.

Rato Rusdianto sendiri mengakui bahwa ijazah yang digunakan berasal dari PKBM Bina Baru. “Ijazah saya asli. Silakan tanya ke KPU,” ujarnya melalui WhatsApp.

Kini, publik Bangka menunggu sikap tegas dan terbuka dari KPU. Sebab, tanpa kejelasan, legitimasi Pilkada Ulang 2025 bisa dipertaruhkan. (*)

Penulis: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *