LSM Gempar Geram! Minta Polisi Penjarakan “Wartawan Abal-abal” Masuk Pekarangan dan Sebar Berita Negatif  

Ketua LSM Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi (Gempar) Bangka Barat, Alfani MA (Foto : ist)

Mentok, Asatu Online – Ketua LSM Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi (Gempar) Bangka Barat, Alfani MA, melontarkan pernyataan keras soal maraknya oknum mengaku wartawan yang masuk pekarangan rumah warga tanpa izin. Ia mendesak warga segera melapor ke polisi jika menemukan aksi serupa.

“Jangan ragu lapor. Polisi biasanya sigap. Mereka ini bukan wartawan, tapi preman berkedok pers!” tegas Alfani kepada wartawan, Rabu (17/7/2025).

Alfani menyoroti praktik menyimpang yang kian meresahkan, khususnya di Kota Mentok. Menurutnya, modus para oknum itu makin berani: datang ke rumah-rumah warga, terutama pengusaha, tanpa janji dan izin.

“Kalau pemilik rumah nggak ada, mereka malah keliling ke belakang, ke gudang. Jalan sambil tolah-toleh, seperti maling,” kesal Alfani.

Yang bikin geram, lanjut Alfani, mereka memotret sembarangan isi gudang atau aktivitas di halaman, lalu menulis berita sepihak dan menyebarkannya tanpa konfirmasi.

“Ini jelas pelanggaran hukum. Masuk pekarangan tanpa izin saja sudah pidana, apalagi menyebarkan berita tanpa klarifikasi,” katanya.

Alfani merujuk pada peristiwa baru-baru ini. Sekelompok orang yang mengaku wartawan masuk ke rumah seorang pengusaha di Mentok tanpa izin. Setelah pergi, mereka menyusun sendiri narasi berita dan menyebarkannya melalui jaringan media mereka.

“Kalau dilaporkan, CCTV dan saksi bisa jadi bukti. Berita yang mereka sebar itu juga bisa dijadikan barang bukti,” ujarnya.

Menurut Alfani, praktik semacam ini merusak citra wartawan sejati dan mencoreng dunia pers.

“Mereka ini hanya bermodal kartu pers dan kamera. Tak ketemu narasumber, tak dapat uang, lalu balas dendam lewat berita negatif,” katanya tajam.

Alfani menyebut mereka sebagai “wartawan bodrex” alias wartawan abal-abal.

“Itu bukan jurnalistik. Itu pemerasan model baru. LSM Gempar siap sweeping dan membuka posko aduan masyarakat soal wartawan bodrex seperti ini,” tegasnya.

Ia pun menilai bahwa berita yang ditulis oknum tersebut bukan produk jurnalistik. Karena itu, bisa dijerat bukan hanya dengan UU Pers, tapi juga UU ITE dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dalam KUHP, Pasal 167 ayat (1) sudah jelas. Siapa pun yang masuk ke pekarangan tertutup tanpa izin bisa dipenjara 9 bulan,” ujar Alfani.

LSM Gempar, lanjutnya, berdiri di pihak masyarakat. Pihaknya akan mendukung penuh proses hukum terhadap oknum-oknum yang merusak nama baik profesi wartawan. (*)

Penulis: Rudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *