Pemda Bangka Selatan Tak Berdaya Hadapi RT, Lahan Sawah Negara Jadi Kebun Sawit

Kebun sawit diduga milik RT anggota DPR RI Dapil Babel ( Foto : Asatu)

Bangka Selatan, Asatu Online – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dinilai tak berdaya menghadapi sepak terjang Rudianto Then (RT), anggota DPR RI dari Dapil Bangka Belitung, yang disebut-sebut menguasai lahan cetak sawah milik negara di sekitar Bendungan Mentukul dan menyulapnya menjadi kebun sawit pribadi.

Yanto (nama samaran), warga Toboali, mengaku heran melihat sikap diam Pemkab. Ia menduga sikap itu bukan karena ketidaktahuan, tapi karena tekanan politik dari RT yang dikenal sebagai tokoh dominan di internal partai penguasa.

“Saya tahu Reza Herdavid itu bupatinya, tapi RT itu atasan politiknya. RT yang punya kendali siapa yang bakal direkomendasikan nyalon atau tidak. Wajar kalau Reza diam,” kata Yanto kepada Asatu Online, Rabu (16/7/2025).

Yanto menambahkan, kekuatan RT bukan cuma di politik. Ia menyebut RT punya jaringan ekonomi kuat, salah satunya dari bisnis sawit yang dikabarkan tersebar di sejumlah wilayah di Pulau Bangka.

“Di Bakam katanya ratusan hektare kebun sawit milik RT. Dulu pernah diributkan karena belum ada izin, tapi sekarang katanya sudah beres semua,” ungkapnya.

Isu alih fungsi lahan kembali mencuat usai warga Desa Rias, Kecamatan Toboali, mengeluhkan munculnya kebun sawit di kawasan hulu Bendungan Mentukul. Kebun tersebut diduga kuat milik Rudianto Then.

“Dulu itu lahan sawah dari program pemerintah. Sekarang jadi kebun sawit. Kami dengar yang punya Pak Rudianto,” ujar Dodi (nama samaran), petani yang lahannya berbatasan langsung dengan lokasi.

Para petani resah karena kebun sawit di hulu membuat pasokan air irigasi ke sawah mereka makin tersendat. Saat musim kemarau, sawah kekeringan sementara kebun sawit tetap hijau.

“Air sekarang makin susah. Kalau kemarau, sawah kami kering, tapi sawit tetap subur. Airnya habis di atas,” kata Sumiati (nama samaran), petani lain.

DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ikut turun tangan. Sejumlah anggota dewan mengaku menerima banyak laporan soal irigasi, tekanan dari perusahaan, hingga batas lahan yang berubah sepihak.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Warga sudah banyak yang mengadu, tapi pemkab seolah tutup mata,” kata Rina, anggota DPRD Babel kepada wartawan.

Menurutnya, meski lahan tersebut masuk Area Penggunaan Lain (APL), sejak awal fungsinya adalah lahan cetak sawah nasional yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan tanpa dasar hukum yang kuat.

“Kalau itu untuk pangan, jangan seenaknya diubah jadi sawit. Apalagi ini dekat bendungan. Bahaya untuk ketahanan air,” tegas Rina.

Ia menilai Pemkab Bangka Selatan gagal menjalankan fungsi pengawasan. Ekspansi kebun sawit oleh tokoh besar seperti RT dibiarkan begitu saja tanpa pengawasan dan penindakan tegas.

“Rakyat kecil yang salah langsung ditindak. Yang besar malah dibiarkan. Ini enggak adil,” sambungnya.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pertanian dan DPMPTSP Bangka Selatan belum memberi keterangan resmi. Surat konfirmasi dari redaksi telah dikirim ke kedua instansi serta ke Rudianto Then langsung.

Sekda Bangka Selatan, Hefi Nuranda akhirnya angkat suara. Ia membantah tudingan bahwa RT memiliki kebun sawit di sekitar Bendungan Mentukul dan menyatakan bahwa tidak ada nama RT dalam data perizinan resmi.

“Sudah ada tim inventarisasi. Hasilnya, tidak ditemukan usaha perkebunan atas nama RT di sekitar bendungan Mentukul,” ujar Hefi kepada Asatu Online.

Ia menambahkan, semua usaha perkebunan di kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang belum memiliki izin telah diberi sanksi administratif berupa teguran tertulis dan diminta menghentikan kegiatan.

Tokoh masyarakat di Desa Rias tetap meragukan sikap pemkab. Menurutnya, meski nama RT tidak tercantum, semua orang tahu siapa pengendali sebenarnya di balik aktivitas sawit tersebut.

“Memang dia enggak pernah pakai nama sendiri. Tapi semua orang tahu itu punyanya RT. Tinggal nanti kejaksaan yang buktikan,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Masyarakat mendesak agar Kejaksaan Agung turun langsung menyelidiki dugaan penyalahgunaan lahan sawah negara untuk kepentingan pribadi. Mereka menilai tindakan ini masuk kategori korupsi agraria.

“Negara sudah susah-susah cetak sawah, kok malah jadi sawit pribadi. Ini kejahatan, dan Kejagung harus turun ke Bangka Selatan,” tegas Dodi menutup.

Penulis: wah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *