Wartawan senior, Rudy, ST
Mentok, Asatu Online – Pemberitaan tentang seorang pengusaha di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, yang melaporkan tiga media online ke Polres Bangka Barat, menjadi sorotan. Kejadian ini memicu keprihatinan di kalangan wartawan.
Pengusaha bernama Menkiong tersebut melaporkan ketiga media pada Senin (7/7/2025), menyusul pemberitaan yang menyebutnya sebagai beking tambang timah ilegal di kawasan perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok.
Wartawan senior di Bangka Barat, Rudy, mengatakan, jika ada keberatan terhadap pemberitaan, langkah pertama yang tepat adalah mengajukan pengaduan ke Dewan Pers. Dewan Pers akan memeriksa apakah pemberitaan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak. Jika ditemukan pelanggaran, Dewan Pers bisa mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
“Undang-undang Pers sudah mengatur mekanisme sengketa pers melalui Dewan Pers. Kecuali jika pemberitaan mengandung unsur pidana atau fitnah, barulah pihak yang dirugikan bisa melaporkan ke polisi,” kata Rudy, yang juga mantan wartawan Kelompok Kompas Gramedia (KKG) 2001-2015 dan mantan Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bangka Barat.
Rudy juga mengingatkan wartawan untuk bijak dalam menulis berita. Pimpinan redaksi harus selektif dalam menerbitkan naskah yang sudah melalui proses verifikasi yang tepat.
“Dalam ilmu jurnalistik, sudah diajarkan teknik menulis berita yang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Berita harus mengedepankan prinsip cover both sides, termasuk konfirmasi pihak terkait,” ujar Rudy.
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan bahwa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 adalah payung hukum bagi karya jurnalistik. UU ini bersifat lex specialis derogate legi generali, yang berarti mengesampingkan hukum lain, termasuk KUHP.
“Karena UU Pers ini berdiri sendiri, Dewan Pers biasanya turun tangan dalam sengketa pemberitaan. Asalkan media tersebut terverifikasi oleh Dewan Pers dan memiliki badan hukum,” tambah Rudy.
Dalam kasus ini, mediasi menjadi langkah terbaik yang harus ditempuh terlebih dahulu sebelum melibatkan pihak kepolisian.
Rudy juga menegaskan pentingnya semua pihak memahami fungsi dan peran Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.
Menurutnya, Dewan Pers hadir bukan untuk membela media semata, melainkan menjaga marwah jurnalistik sekaligus memberikan ruang keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan.
“Jangan langsung ke polisi, apalagi jika menyangkut pemberitaan. Ada Dewan Pers yang bisa menilai apakah berita itu sudah sesuai kaidah jurnalistik atau tidak,” tegas Rudy.
Ia juga menyoroti pentingnya verifikasi media. Media yang sudah terverifikasi dan memiliki badan hukum, menurutnya, wajib diberikan ruang pembelaan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
“Kalau medianya terverifikasi, tidak bisa serta-merta ditarik ke ranah pidana. Harus diuji dulu lewat Dewan Pers,” tambahnya.
Namun Rudy juga tidak menampik, jika sebuah media melanggar etika dan tidak menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, maka bisa saja dikenai sanksi, tergantung hasil rekomendasi Dewan Pers.
“Bukan berarti media kebal hukum, tapi ada jalur yang harus dihormati terlebih dahulu. Jangan buru-buru kriminalisasi,” ujarnya.
Ia mengajak semua pihak, baik pelaku usaha maupun insan pers, untuk memahami betul fungsi UU Pers agar tidak terjadi salah langkah dalam menyikapi pemberitaan.
“Media harus tetap kritis dan objektif, namun juga bertanggung jawab. Sementara pihak yang merasa dirugikan oleh berita, juga harus memahami mekanisme penyelesaiannya,” pungkas Rudy. (*)















