Kapolres Murka, Tambang Ilegal Ancam Robohkan Lapangan Tenis Pemkab Bangka Barat

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, saat meninjau aktivitas tambang ilegal di Muntok, Bangka Barat (Foto : Ist)

Muntok, Asatu Online – Aktivitas tambang timah ilegal makin merajalela di kawasan belakang perkantoran terpadu Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Dampaknya fatal: lapangan tenis milik pemkab terancam ambrol!

Pantauan di lapangan, area hutan lindung yang berada tepat di belakang Wisma Graha Aparatur kini porak poranda. Alat berat jenis excavator (PC) bahkan terlihat bebas beroperasi di lokasi tersebut.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, tak bisa menahan amarah. Ia melayangkan ultimatum keras kepada para pelaku tambang ilegal yang nekat beraktivitas di kawasan vital milik negara itu.

“Ini peringatan terakhir! Hentikan aktivitas tambang sekarang juga. Kalau tidak, kami akan tindak tegas secara hukum,” tegas Kapolres, Jumat (11/7/2025).

Pagi tadi sekitar pukul 08.30 WIB, Polres Bangka Barat bersama tim gabungan turun ke lokasi. Mereka membongkar sejumlah pondok tambang, mengamankan alat-alat tambang ilegal, dan langsung memantau area rawan di sekitar lapangan tenis.

Yang paling mencemaskan, kondisi bangunan di belakang lapangan tenis Wisma Graha Aparatur sudah sangat kritis. Tanah di sekitarnya terkikis parah, nyaris menyentuh pondasi bangunan.

“Aktivitas tambang itu sudah terlalu dekat dengan bangunan. Ini bisa ambruk kapan saja. Kalau terus dibiarkan, bukan hanya aset negara yang rusak, tapi juga bisa mengancam nyawa,” ujar Kapolres dengan nada tinggi.

Kapolres menegaskan, lokasi tersebut merupakan lahan milik resmi Pemkab Bangka Barat dan masuk dalam kawasan hutan lindung. Artinya, tidak ada alasan pembenaran untuk aktivitas tambang di wilayah itu.

“Ini kawasan perkantoran dan hutan lindung. Tidak ada toleransi! Kami akan tindak siapa pun yang bermain tambang di sini,” tegasnya.

Meski belum ditemukan pelaku saat penertiban, polisi sudah mengamankan semua alat tambang dan membawanya ke Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kalau mereka masih nekat kembali, kami tidak main-main. Proses hukum akan kami lanjutkan sampai tuntas,” tegasnya.

Kapolres juga mengingatkan, bila sampai bangunan milik pemerintah roboh akibat tambang ilegal, para pelaku bisa dijerat bukan hanya dengan UU Minerba, tetapi juga pasal-pasal pidana terkait perusakan aset negara.

“Pilihan ada di tangan mereka: berhenti sekarang, atau berhadapan dengan hukum,” tandasnya.

Polres Bangka Barat saat ini memperketat patroli di kawasan tersebut. Masyarakat diminta tidak ikut-ikutan atau membiarkan aktivitas tambang ilegal, apalagi yang mengancam fasilitas vital milik negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *