Ketua Koni Babel Ricky Kurniawan (Foto : Ist)
Pangkalpinang, Asatu Online – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Temuan ini muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas keuangan Pemerintah Provinsi Babel tahun anggaran 2024.
KONI Babel diketahui menerima dana hibah senilai Rp90.143.600 yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembinaan dan pengembangan olahraga.
Namun, dana tersebut justru dipakai untuk keperluan di luar konteks olahraga.
Beberapa pengeluaran yang disorot BPK antara lain pembelian karangan bunga, ucapan selamat pernikahan, hingga ucapan duka cita.
Tak hanya itu, dana hibah juga dipakai untuk membayar biaya pembukaan kafe yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan keolahragaan.
BPK juga mencatat adanya penggunaan dana untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan serta honorarium untuk 13 orang pengurus KONI.
Padahal, honorarium tersebut tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan olahraga sebagaimana tujuan utama hibah.
Pemerintah Provinsi Babel sendiri menganggarkan dana hibah sebesar Rp149,1 miliar pada tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp145,4 miliar atau 97,49% telah direalisasikan.
Namun sayangnya, sebagian dari realisasi tersebut justru disalahgunakan oleh lembaga penerima, termasuk KONI.
BPK mengingatkan agar penggunaan dana hibah harus benar-benar mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam pengelolaan keuangan daerah.
Temuan ini diharapkan menjadi peringatan serius bagi seluruh OPD maupun penerima hibah di Bangka Belitung.
BPK meminta agar Pemprov Babel melakukan evaluasi menyeluruh dan memberi sanksi tegas jika terbukti ada unsur penyimpangan.
Pihak KONI Babel sendiri hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi atas temuan tersebut. (*)















