Banda Aceh, Asatu Online – Pemerintah Aceh menggandeng Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) RI untuk memperkuat program reintegrasi damai sekaligus penegakan hak asasi manusia di Tanah Rencong.
Kesepakatan itu diteken Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wakil Menteri HAM Mugiyanto di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (9/7/2025).
Ada lima fokus yang disepakati. Mulai dari pendidikan damai dan HAM, pencegahan-mitigasi konflik, peningkatan kapasitas aparatur, penanganan dugaan pelanggaran HAM, hingga penyusunan regulasi pro-HAM.
“Penguatan ini menyasar aparatur sampai mantan kombatan GAM,” jelas Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi.
Menurut Junaidi, Badan Reintegrasi Aceh (BRA) akan memegang peran kunci dalam mitigasi konflik dan pendampingan mantan tahanan politik yang telah mendapat amnesti.
Wamenkum HAM Mugiyanto menegaskan nota kesepakatan ini baru ‘payung besar’. “Detail teknisnya akan dibuat perjanjian kerja sama lanjutan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung penyelesaian kasus HAM masa lalu lewat mekanisme non-yudisial. “Besok kami resmikan Memorial Living Park di Rumoh Geudong, Pidie, sebagai bentuk pemulihan korban,” kata Mugiyanto.
Komunitas korban dari Rumoh Geudong dan Simpang KKA disebut menyambut baik langkah itu. Pemerintah dinilai mulai serius memulihkan martabat mereka.
Penandatanganan dihadiri Menko Polhukham Yusril Ihza Mahendra, Ketua DPRA Zulfadli, Plt Sekda Aceh M. Nasir, Ketua BRA Jamaludin, serta sejumlah kepala SKPA.
Pemerintah berharap kolaborasi pusat-daerah ini mampu memastikan Aceh tetap damai, adil, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. (marwan)















