Rahmad Sukendar: Kejaksaan Jangan Salahgunakan Penyadapan untuk Kepentingan Politik  

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tb. Rahmad Sukendar (Foto : Ist)

Jakarta, Asatu Online– Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tb. Rahmad Sukendar, buka suara soal kewenangan penyadapan yang dimiliki Kejaksaan Agung.

Rahmad mengingatkan agar penyadapan tidak dijadikan alat politik atau dimanfaatkan demi kepentingan pribadi oknum penegak hukum.

“Penyadapan itu instrumen negara, bukan alat kekuasaan. Harus digunakan dalam kerangka hukum yang jelas dan adil,” ujar Rahmad kepada wartawan, Minggu (6/7/2025).

Ia menilai kewenangan penyadapan harus dijalankan secara profesional, objektif, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Kalau tidak diawasi, penyadapan bisa jadi alat untuk membungkam, menekan, bahkan mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu,” tegasnya.

Rahmad menyatakan, penyalahgunaan alat penyadap bisa menjadi ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, tidak boleh ada aparat yang semena-mena menyadap demi kepentingan politik atau mempertahankan kekuasaan.

“Kami dari BPI KPNPA RI akan mengawasi betul. Setiap potensi penyalahgunaan akan kami kawal dan kami ungkap ke publik,” katanya.

Ia juga mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera memperkuat regulasi terkait penyadapan.

“Perlu ada sistem pengawasan independen yang mengawasi penggunaan penyadapan ini. Tidak bisa hanya internal kejaksaan saja,” ucap Rahmad.

Rahmad menilai, tanpa pengawasan, kewenangan penyadapan rawan disalahgunakan oleh oknum yang punya agenda tersembunyi.

“Penyadapan harus transparan, ada izin, ada batasan, dan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya menjadi penjaga keadilan, bukan alat kekuasaan yang justru menggerus kepercayaan rakyat.

“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk membungkam yang kritis dan membela yang dekat dengan kekuasaan,” tegasnya.

BPI KPNPA RI, kata Rahmad, siap menjadi mitra kritis untuk memastikan proses penegakan hukum di Indonesia tetap dalam jalur konstitusi.

“Kami ingin hukum ditegakkan dengan hati nurani dan integritas, bukan kepentingan pribadi atau kelompok,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *