4 Ekskavator Diduga Garap Hutan Lindung, Warga Lubuk Besar Desak Penertiban

Foto : Ilustrasi 

Bangka Tengah, Asatu Online – Aktivitas tambang ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bangka Tengah. Warga Desa Lubuk Besar mendesak aparat bertindak tegas terhadap aktivitas tambang yang diduga kuat merambah kawasan hutan lindung dan hutan bakau.

Sebelumnya, sebuah media online melaporkan adanya empat unit alat berat jenis ekskavator yang terpantau sedang beroperasi di wilayah Kuruk, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar.

Warga menilai aktivitas itu dilakukan secara terang-terangan di dalam kawasan hutan lindung dan sempadan mangrove tanpa izin resmi dari instansi berwenang.

“Sudah sangat meresahkan. Mereka keruk hutan seenaknya pakai alat berat. Hutan kami dirusak,” kata Anton (nama samaran), warga setempat, Senin (8/7/2025).

Menurutnya, kerusakan akibat tambang ilegal itu tak hanya menghancurkan tutupan hutan, tetapi juga memicu degradasi ekosistem mangrove yang selama ini menjadi pelindung alami dari abrasi.

Warga menyebut dua nama yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas tambang tersebut, yakni Fir dan Ed, yang merupakan warga lokal.

“Kami tahu siapa yang main di situ. Tapi anehnya, tidak ada yang berani sentuh mereka,” ujar Anton.

Warga juga mempertanyakan sikap diam KPH Sungai Sembulan yang dianggap seolah membiarkan aktivitas tambang liar itu berlangsung tanpa hambatan.

“Kami bingung, kenapa KPH diam saja. Padahal lokasinya jelas di dalam kawasan hutan lindung. Seolah tak ada pengawasan,” ucap Anton.

Masyarakat menduga ada unsur pembiaran, atau bahkan kongkalikong, yang membuat para pelaku tambang merasa aman beroperasi di wilayah konservasi.

Desakan pun dilontarkan agar pihak KPH segera mengambil tindakan tegas dan menghentikan aktivitas tambang yang telah merusak kawasan tersebut.

Tak hanya itu, warga juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut-sebut membekingi tambang-tambang ilegal itu.

Warga berharap Danrem 045/Garuda Jaya melakukan evaluasi internal dan menindak anggotanya jika benar terbukti memback-up aktivitas ilegal tersebut.

“Kami mendesak Danrem agar jangan diam. Kalau memang ada oknum TNI yang membekingi tambang, segera copot dan proses hukum,” tegas warga lainnya.

Aktivitas tambang liar ini disebut telah berlangsung cukup lama dan bahkan memicu ketegangan sosial antarwarga di desa.

Dampaknya mulai dirasakan, mulai dari air sungai yang keruh, berkurangnya hasil tangkapan nelayan, hingga lahan kebun yang rusak.

“Kalau dibiarkan, masa depan anak cucu kami yang akan hancur. Kami tak ingin tanah ini jadi lahan mati,” ujar tokoh pemuda desa.

Berdasarkan pantauan lapangan, ekskavator masih terlihat aktif beroperasi di kawasan yang diduga kuat masuk dalam zona hutan lindung dan mangrove.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan nyata dari kepolisian, dinas kehutanan, maupun pemerintah daerah.

Kondisi ini membuat masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya menegakkan aturan.

Aktivis lingkungan lokal turut bersuara. Mereka menyebut kasus di Lubuk Besar sebagai gambaran buruknya tata kelola kehutanan dan lemahnya penegakan hukum lingkungan.

“Kalau hutan lindung saja bisa ditambang pakai alat berat dan didiamkan, maka komitmen perlindungan lingkungan patut dipertanyakan,” kata aktivis dari sebuah LSM lingkungan di Bangka Tengah.

Warga Desa Lubuk Besar menegaskan mereka tidak akan tinggal diam dan siap melawan praktik-praktik perusakan lingkungan di wilayah mereka.

“Kami ingin Lubuk Besar kembali hijau, bersih, dan bebas dari tambang ilegal. Jangan biarkan kampung kami dirusak,” tutup mereka dalam pernyataan kolektif.

Sementara itu, Kepala KPH Sungai Sembulan, Mardiansyah, saat dikonfirmasi Asatu Online pada Selasa (8/7/2025), menyatakan akan segera menurunkan tim ke lokasi.

“Terima kasih informasinya, Pak. Segera tim kehutanan cek lapangan,” kata Mardiansyah melalui pesan singkat. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *