Jaksa Agung Sita Uang Rp1,3 T dari 6 Perusahaan Sawit Terkait Korupsi CPO  

Penampakan uang hasil korupsi kasus CPO yang disita Kejagung sebanyak Rp1,3 triliun (Foto : Humas Kejagung)

Jakarta, Asatu Online – Kejaksaan Agung kembali menunjukkan taringnya dalam membongkar skandal mega korupsi di sektor ekspor Crude Palm Oil (CPO). Kali ini, uang senilai Rp1,3 triliun lebih resmi disita dari enam perusahaan sawit raksasa yang terjerat perkara, Rabu (2/7/2025).

Penyitaan dilakukan oleh Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung pada Rabu (2/7/2025). Uang itu sebelumnya dititipkan oleh sejumlah terdakwa korporasi ke rekening penampungan lainnya (RPL) Jampidsus di Bank BRI.

Total nilai uang yang disita mencapai Rp1.374.892.735.527. Penyitaan dilakukan setelah Kejaksaan mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Enam perusahaan yang menyetor uang itu terdiri dari satu perusahaan di bawah Grup Musim Mas dan lima perusahaan dari Grup Permata Hijau. Kedua grup korporasi ini merupakan bagian dari 12 terdakwa korporasi yang diduga menikmati keuntungan ilegal dari ekspor CPO pada 2022.

Perusahaan dari Grup Musim Mas yang menitipkan dana adalah PT Musim Mas, dengan nilai Rp1.188.461.774.666. Sementara lima lainnya dari Grup Permata Hijau menyetor total Rp186.430.960.865.

Kejaksaan menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya hukum kasasi atas putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap seluruh terdakwa korporasi.

Para terdakwa sebelumnya didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, namun divonis lepas dari tuntutan hukum. Kini Kejagung melawan dengan kasasi dan memasukkan uang sitaan sebagai bagian dari memori kasasi.

Nilai kerugian negara yang ditimbulkan sangat fantastis. Berdasarkan audit BPKP dan kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, total kerugian dari dua grup korporasi itu mencapai lebih dari Rp5,8 triliun.

Grup Musim Mas disebut merugikan negara hingga Rp4,89 triliun. Sementara Grup Permata Hijau menyumbang kerugian sekitar Rp937 miliar. Kerugian ini mencakup kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, hingga kerugian terhadap perekonomian negara.

Dalam perkembangan terkini, Kejaksaan telah mengajukan tambahan memori kasasi yang mencantumkan seluruh uang yang disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Jaksa berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan uang sitaan ini sebagai bentuk kompensasi kerugian negara akibat dugaan korupsi ekspor CPO yang dilakukan para korporasi.

“Penyitaan ini demi kepentingan pemeriksaan kasasi,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar dalam siaran pers resmi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *