4 tersangka kasus korupsi proyek rutin Satker OP BWS Babel (Foto : Ist)
Pangkalpinang, Asatu Online– Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi proyek pemeliharaan rutin pada Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Balai Wilayah Sungai (Satker OP BWS) Babel tahun anggaran 2023–2024. Skandal yang melibatkan dana publik sebesar Rp30,4 miliar itu mulai menyingkap mata rantai korupsi yang melibatkan aktor lebih luas dari sekadar empat pejabat yang telah dijadikan tersangka.
Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan, mengungkapkan bahwa potensi penambahan tersangka dalam kasus ini sangat terbuka. “Kemungkinan tersangka baru kita lihat ke depan,” kata Fadil dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Kejati Babel, Rabu, 25 Juni 2025.
Dalam pernyataannya, Fadil menyebut pihaknya telah memeriksa delapan perusahaan yang diduga kuat menerima fee sebesar 3 persen dari total nilai proyek yang dicairkan. Praktik ini diduga menjadi bagian dari modus korupsi berjemaah yang sistematis.
“Perusahaan-perusahaan ini sudah kita periksa. Nanti akan ada informasi lanjutan,” ujarnya tanpa merinci kemungkinan status hukum para pemilik perusahaan tersebut.
Kejati juga telah menyita uang tunai sebesar Rp5,29 miliar dari hasil penggeledahan dan penelusuran aset. Uang tersebut diyakini bagian dari aliran dana korupsi yang digelapkan dari proyek pemeliharaan infrastruktur air tersebut. Dana hasil penyitaan itu ditunjukkan secara terbuka kepada publik dalam konferensi pers sebagai bukti konkret langkah Kejati menindaklanjuti kasus.
Modus Korupsi dengan Pola Lama
Proyek pemeliharaan rutin tahun anggaran 2023–2024 senilai Rp30,4 miliar dilaksanakan dengan skema swakelola tipe I. Dalam sistem ini, pejabat pembuat komitmen (PPK) menunjuk langsung pihak ketiga dengan surat perjanjian kerja (SPK).
Namun, alih-alih melaksanakan proyek secara nyata, perusahaan-perusahaan yang ditunjuk hanya berperan sebagai pelengkap administrasi. “Perusahaan tidak pernah mengerjakan kegiatan. Justru pekerjaan dilakukan sendiri oleh pejabat di lingkungan Satker,” kata Fadil.
Perusahaan yang menerima fee proyek tersebut di antaranya adalah Harapan Raya Sentosa, CV Adi Guna Karya, CV Adi Setia Karya, CV Mahadinata, CV Barend Perkasa, CV Setia Mitra Utama, CV Pancur Pratama, dan CV JJ Berjaya Konstruksi.
“Anggaran tidak sepenuhnya digunakan untuk pemeliharaan, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap Fadil, menegaskan adanya unsur penyalahgunaan wewenang yang mencolok.
Empat Pejabat Jadi Tersangka
Kejati telah menetapkan empat pejabat sebagai tersangka. Mereka adalah RS, K, MS, dan OA. Keempatnya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari terhitung mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2025.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, yang menyatakan bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kasus ini bukan hanya menjadi perhatian aparat penegak hukum daerah. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang membawahi BWS disebut telah memonitor jalannya kasus dari Jakarta. “Pusat sudah tahu, kita tetap fokus pada pengembangan perkara,” kata Fadil singkat. (*)















