Sinabang, Asatu Online – Tumpukan puluhan kubik batu gunung ditemukan di Desa Pulau Bangkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Aceh. Material itu diduga berasal dari galian C ilegal di Desa Air Pinang, Kecamatan Simeulue Timur—lokasi yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik karena aktivitas pertambangan tanpa izin.
Pantauan kontrasaceh.net menyebutkan, batu gunung tersebut diangkut menggunakan truk dari Air Pinang ke Pulau Bangkalak untuk proyek pemeliharaan jalan yang terdampak longsor. Proyek itu merupakan bagian dari preservasi ruas jalan Simpang Air Dingin–Labuan Bajau dengan nilai kontrak mencapai Rp2,9 miliar.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Simeulue, Kelana Saputra, membenarkan bahwa material batu tersebut digunakan dalam proyek yang sedang berjalan.
“Material itu milik pengusaha berinisial LM, digunakan untuk proyek jalan Simpang Air Dingin–Labuan Bajau,” kata Kelana, Selasa, 24 Juni 2025.
Namun, ia menegaskan bahwa Dinas PUPR tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi sumber material yang digunakan rekanan. “Kami hanya mencantumkan kebutuhan material dalam dokumen kontrak. Soal asal-usul, itu tanggung jawab pelaksana. Seharusnya diambil dari lokasi yang berizin,” ujarnya.
Diduga, material batu tersebut diambil dari tambang yang tidak memiliki dokumen resmi, atau belum terdaftar sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Upaya konfirmasi terhadap pelaksana proyek, LM, telah dilakukan media ini. Dalam respons awal, LM mengaku belum mengetahui informasi detail terkait asal-usul material. “Waalaikumsalam bang. Bentar saya tanyakan bang ya,” ujarnya singkat.
Keesokan harinya, saat dikonfirmasi kembali, LM belum memberikan jawaban pasti. Ia berdalih sopir truk pengangkut belum bisa dihubungi. “Bentar bang ya. Orang mobil saya telpon belum angkat HP,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, LM belum memberikan klarifikasi terkait legalitas batu gunung yang digunakan dalam proyek tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap praktik penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah. Selain berpotensi merugikan negara, aktivitas tersebut juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan menyalahi aturan perizinan tambang yang berlaku. (*)















