Kalah PTUN, Hakim: Pemkab Babar Harus Segera Cabut Aset Lahan 113 Kelapa

PangkalPinang . Asatu Online  – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang menggelar sidang eksekusi atas putusan PTUN nomor perkara: 16/G/2024/PTUN.PGP terkait sengketa lahan 113 hektar antara petani Landbaw, Kelapa, Bangka Barat (Babar) dengan Pemda Bangka Barat. (24/6). Dalam hal ini tergugat Sekda Bangka Barat yang dilaksanakan secara Electronik Court (E-Court) pada, 20 Maret 2025.

Putusan tersebut kini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu sejak tanggal 9 April 2025. Persidangan yang berlangsung di ruangan pelaksaan eksekusi, diketuai langsung ketua PTUN, Edi Septa Surhaza, memerintahkan supaya pihak tergugat dalam perkara ini Sekda Bangka Barat untuk mencabut surat aset Pemda Bangka Barat atas lahan 113 hektar sesuai Putusan Pengadilan.

“Jadi dalam hasil sidang tadi berintikan pihak PTUN menyampaikan kepada kuasa tergugat yang kalah harus segera melaksanakan putusan karena sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) walaupun ada upaya hukum luar biasa. Lebih spesifik walaupun ada upaya hukum luar biasa tidak menunda eksekusi untuk itu agar segera ditindak lanjuti,” kata kuasa hukum para petani yakni Rudy Atani Sitompul, didampingi Annisa, dari kantor LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan.

“Apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan Ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan,” kata Rudy Atani yang juga bersama perwakilan petani di antaranya Aang kunaedi dan Supramarta.

Rudy Atani Sitompul, katakan bahwa majelis Hakim PTUN Pangkalpinang dalam amar putusan nomor:16/G/ 2024 /PTUN.PGP memutuskan:

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat dan Gugatan Para Penggugat Intervensi untuk seluruhnya,
2. Menyatakan tidak sah Surat Pernyataan Aset Nomor 590/220/4.1.3.1/2017, tanggal April 2017 atas bidang tanah yang terletak di Jalan Raya Pangkalpinang-Muntok, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, seluas 1.130.000 m² (113 Ha) yang terdaftar sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat.

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Peryataan aset nomor 590/220/4.1.3.1/2017, tanggal April 2017, atas bidang tanah yang terletak di Jalan Raya Pangkalpinang-Muntok, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, seluas ± 1.130.000 m² (113 Ha) yang terdaftar sebagai Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat.

4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.782.000.

“Kami menilai putusan itu sudah mencerminkan rasa keadilan dan sesuai dengan prinsip dan asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rudi Atani Sitompul.

Dikatakan Rudy Atani Sitompul, putusan PTUN itu bersifat mengikat umum (ergaomnes), maka kekuatan putusan PTUN tersebut sama dengan kekuatan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, suatu putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap mempunyai kekuatan, yaitu:
1) kekuatan mengikat; 2) kekuatan pembuktian; dan 3) kekuatan eksekutorial.
Dikatakan oleh Rudy Atani,  bagi pejabat Pemerintah Bangka Barat  yang tidak melaksanakan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap (in krachtvangewijsde) menurut pasal 116 undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dapat dikenai sanksi.

“Dengan demikian kemenangan Warga Kelapa di PTUN Pangkalpinang ini seharusnya menjadi evaluasi bagi Pemda Bangka Barat untuk  berbenah dari tindakan abuse of power dalam suatu kebijakan agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi, karena pemerintah haruslah membantu dan melindungi kepentingan warganya bukan berselisih atau bersengketa,” ucapnya.

Ditambahkanya, perjuangan dan kemenangan petani tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang kompak dan solid. Ini menunjukan bahwa petani kelurahan Kelapa tidak sendirian berjuang untuk mendapatkan haknya.
“Untuk itu kami minta kepada Pemda Bangka Barat haruslah mentaati hukum yaitu putusan PTUN dengan lapang dada,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *