Kelompok Tani Karya Bersama Akan Surati Presiden RI, Tuntut Ganti Rugi Lahan dari PT Indominco Mandiri

Jakarta, Asatu Online – PT Indominco Mandiri, perusahaan pertambangan yang berkantor pusat di kawasan Pondok Indah Office Tower 3, Jakarta Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan ini didatangi oleh perwakilan Kelompok Tani Karya Bersama asal Kalimantan Timur pada Senin (23/6/2025), dalam rangka menindaklanjuti surat tuntutan ganti rugi lahan yang sebelumnya telah dilayangkan.

Kunjungan ini merupakan aksi lanjutan dari pertemuan serupa yang dilakukan pada Jumat (20/6/2025). Para petani berupaya mengkonfirmasi tindak lanjut surat bernomor: 06/KTKB/II/2025 tertanggal 7 Februari 2025, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Indominco Mandiri dengan perihal “Tuntutan Kelompok Tani”.

Namun, menurut keterangan perwakilan petani, pihak perusahaan tidak dapat ditemui secara langsung dengan alasan bekerja dari rumah (WFH).

“Kami mencoba menemui pihak perusahaan, tapi belum bisa bertemu langsung. Namun, pihak manajemen menyampaikan bahwa mereka akan memberikan surat resmi terkait tuntutan masyarakat,” ujar Andi, perwakilan kelompok tani, kepada awak media, Senin (23/6/2025).

Andi juga menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari manajemen, pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Selain itu, surat juga akan dikirimkan ke Komisi VII DPR RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

“Kami masih menunggu surat pernyataan resmi dari kantor pusat PT Indominco Mandiri yang menyatakan tuntutan dapat diselesaikan di kantor perusahaan yang berada di Kalimantan Timur,” lanjut Andi.

Kelompok Tani Karya Bersama menuntut PT Indominco Mandiri atas dugaan penguasaan lahan seluas 1.790 hektare milik masyarakat selama lebih dari 23 tahun tanpa adanya ganti rugi. Lahan tersebut berada di wilayah Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Tuntutan ini terus menguat seiring dengan keresahan masyarakat yang merasa hak atas tanah mereka diabaikan. Kelompok tani berharap pemerintah pusat dan lembaga terkait dapat turun tangan agar penyelesaian sengketa ini berjalan adil dan transparan. (Wh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *