KPH Sigambir Kotawaringin: Villa di Pantai Takari Tidak Masuk Kawasan Hutan Lindung

Villa yang diperdebatkan (Foto : DLHK Babel)

Bangka, Asatu Online – Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sigambir Kotawaringin menegaskan bahwa dua bangunan villa permanen yang berada di kawasan Pantai Takari, Desa Rebo, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, tidak berdiri di dalam kawasan hutan lindung.

“Setelah kami cek batas kawasan, lokasi bangunan tersebut berada di luar hutan lindung Pantai Takari,” ujar Kusyono KPH Sigambir Kotawaringin kepada Asatu Online, Kamis (19/6/2025).

Penjelasan ini disampaikan menyusul sorotan tajam masyarakat terhadap keberadaan dua bangunan semi-resor yang dianggap merusak kawasan pesisir dan ruang konservasi.

Meski begitu, sejumlah warga Desa Rebo tetap menilai keberadaan villa tersebut melukai semangat pelestarian lingkungan yang selama ini dijaga masyarakat.

“Kalau memang bukan kawasan hutan lindung, lalu siapa yang kasih izin bangunannya? Ini kawasan pesisir, bukan tempat mendirikan villa permanen,” kata Hendra, warga setempat.

Ia menilai pembiaran bangunan di area pesisir yang masih alami membuka peluang terjadinya pelanggaran tata ruang lainnya.

Warga mengaku kecewa karena selama ini mereka menjaga kawasan Pantai Takari secara swadaya bersama kelompok sadar wisata (pokdarwis).

“Kami ini yang jaga kawasan hutan bakau, bersihkan pantai, jaga satwa. Tapi ada yang enak-enak bangun villa dekat laut,” ucap Wati, warga lainnya.

Menurut warga, dua unit bangunan tersebut berdiri hanya beberapa meter dari garis pantai dan dilengkapi fasilitas permanen.

“Bukan saung wisata, tapi bangunan mewah. Kok bisa berdiri di kawasan konservasi?” tambah Wati.

Sementara itu, Sekretaris BPI KPNPA RI Bangka Belitung, Muhammad Z, menyebut pemerintah harus menelusuri legalitas pendirian bangunan tersebut.

“Kalau bangunan berdiri di sempadan pantai atau kawasan lindung ekologis, tetap melanggar. Ada ancaman pidana sesuai undang-undang kehutanan dan lingkungan hidup,” ujarnya.

Muhammad juga menilai kasus seperti ini bisa menjadi celah bagi pelanggaran yang lebih luas jika tidak segera ditindak.

Warga kini berencana mengajukan petisi terbuka kepada Gubernur dan DPRD Bangka Belitung agar pemerintah provinsi turun tangan langsung.

“Jangan tunggu warga bertindak sendiri. Kami mau bukti, bukan janji,” tegas Hendra. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *