Villa ilegal di Pantai Takari (Foto : Istimewa)
Bangka, Asatu Online— Dua bangunan permanen berbentuk villa berdiri mencolok di tengah kawasan hutan lindung Pantai Takari, Desa Rebo, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Keberadaan bangunan tersebut menyulut kekecewaan warga. Mereka menuding Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sigambir Kotawaringin melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang kawasan lindung.
Hendra, salah seorang masyarakat Desa Rebo, menyebut bangunan itu sudah berdiri cukup lama dan diketahui oleh aparat kehutanan. Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata. “Kalau memang itu kawasan hutan lindung, mengapa bangunan itu dibiarkan berdiri? KPH dan Dinas Lingkungan Hidup seperti menutup mata,” kata Hendra kepada Asatu Online, Rabu, 19 Juni 2025.
Kemarahan warga tak terbendung. Mereka menilai lembaga pemerintah yang seharusnya menjadi garda depan pelindung kawasan lindung justru abai. Menurut warga, keberadaan villa itu tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keseimbangan ekologis pantai dan kawasan pesisir Takari yang masih alami.
Desa Rebo dikenal sebagai salah satu kawasan pesisir yang mengandalkan ekowisata. Kelompok sadar wisata (pokdarwis) di desa ini selama bertahun-tahun menjaga kelestarian pantai dan kawasan hutan bakau secara swadaya. Namun, upaya itu kini terasa sia-sia. “Kami menjaga kawasan ini dengan susah payah, sementara ada pihak yang bebas membangun villa di hutan lindung,” ujar Wati, warga Desa Rebo lainnya.
Warga menyebut dua unit villa tersebut berdiri hanya beberapa meter dari garis pantai. Bangunan semi-resor itu dilengkapi fasilitas lengkap dan tampak tidak seperti bangunan sementara. “Jelas-jelas itu permanen, bukan saung wisata biasa,” tambah Wati.
Pihak KPH Sigambir belum merespons permintaan konfirmasi yang telah dilayangkan oleh Asatu Online. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bangka Belitung juga belum memberikan sikap resmi atas desakan pembongkaran.
Menurut warga, pemberian peringatan saja tidak cukup. Mereka menuntut pembongkaran bangunan sebagai bentuk ketegasan negara. “Kalau hanya diberi surat teguran, itu artinya melegalkan pelanggaran. Harus dibongkar,” tegas Hendra.
Ketiadaan langkah tegas dari aparat membuat warga berencana mengajukan petisi terbuka kepada Gubernur dan DPRD Provinsi Bangka Belitung. Petisi itu akan memuat desakan agar pemerintah mengambil alih penanganan kawasan lindung Takari dan memproses pelanggaran hukum secara pidana.
Sementara itu Muhammad Z Sektaris BPI KPNPA RI Bangka Belitung, menyebut keberadaan bangunan permanen di hutan lindung merupakan pelanggaran serius. Menurutnya, undang-undang sudah tegas mengatur larangan membangun infrastruktur permanen di dalam kawasan konservasi. “Itu jelas pelanggaran. Bisa dikenai pidana kehutanan. Pemerintah harus menunjukkan bahwa mereka serius melindungi hutan lindung,” kata Muhammad.
Kawasan Pantai Takari selama ini dikenal memiliki vegetasi hutan lindung yang menjadi penyangga pesisir. Di dalamnya terdapat flora endemik, kawasan mangrove, dan satwa pesisir yang dilindungi. Warga khawatir keberadaan villa akan memicu kerusakan lanjutan dan membuka celah untuk pembangunan ilegal lain di masa depan.
“Kalau tidak segera ditindak, akan muncul bangunan-bangunan lain. Pemerintah harus hadir sebelum warga bertindak sendiri,” ucap Hendra. “Kami butuh bukti, bukan janji.” (*)















