Malang, Asatu Online – Dalam upaya memperkuat pengawasan dan menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang penegakan hukum, Bea Cukai Malang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II dan Pemerintah Kabupaten Malang menggelar kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Rabu (18/6/2025). Kegiatan ini dilangsungkan di fasilitas pembakaran milik PT. Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Malang dari November 2024 hingga 9 April 2025, terdiri dari 3.574.332 batang rokok ilegal berbagai merek dan 264,9 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Total nilai barang mencapai Rp4,96 miliar, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
Pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui sejumlah surat resmi, yakni:
S-7/MK.6/WKN.10/2025 (17 Februari 2025)
S-43/MK.6/KN.4/2025 (20 Februari 2025)
S-53/MK.6/2025 (6 Maret 2025)
S-74/MK.6/KN.4/2025 (23 April 2025)
Kegiatan ini turut didukung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, sebagai bagian dari program pemberantasan rokok ilegal yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas lembaga dan dukungan masyarakat dalam upaya penegakan hukum cukai.
“Keberhasilan ini merupakan buah dari kolaborasi erat antara Bea Cukai Malang, Kanwil DJBC Jatim II, Satpol PP Kabupaten Malang, aparat penegak hukum, serta peran aktif masyarakat dan media,” ujar Gunawan dalam konferensi pers.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal. “Kami mengajak masyarakat untuk menjalankan usaha secara legal. Pengurusan izin industri hasil tembakau dapat dilakukan langsung di Kantor Bea Cukai dan tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha ilegal, sekaligus meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan cukai demi melindungi penerimaan negara serta keamanan konsumen.
Penulis: Wahyu















