Hanya Butuh KTP dan KK, Pemkot Ajak Warga Aktifkan Kembali BPJS

Pangkalpinang, Asatu Online– Pemerintah Kota Pangkalpinang tengah berupaya keras meningkatkan tingkat keaktifan peserta BPJS Kesehatan guna memenuhi target Universal Health Coverage (UHC). Saat ini, tingkat kepesertaan telah mencapai lebih dari 98 persen, namun angka peserta aktif baru sekitar 77 persen, masih di bawah ambang batas minimal 80 persen untuk memenuhi kriteria UHC prioritas.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pangkalpinang, Akhmad Subekti, mengungkapkan hal ini usai menghadiri rapat terkait tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang membahas soal keaktifan peserta BPJS Kesehatan, Selasa (17/6/2025), di Ruang Rapat Sekda.

“Data menunjukkan tingkat keaktifan peserta kita baru mencapai 77 persen lebih. Padahal untuk meraih status UHC prioritas, minimal 80 persen peserta harus aktif. Kepesertaan kita secara keseluruhan memang sudah sangat tinggi, di atas 98 persen,” jelasnya.

Ia menyebut, Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang sudah tiga bulan turun langsung ke lapangan menyisir warga di kelurahan-kelurahan agar segera mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS mereka.

“Kami mohon bantuan media untuk menyebarluaskan informasi ini. Saat ini baru sekitar 2.000 orang yang berhasil diaktifkan kembali, padahal masih dibutuhkan lebih dari 5.000 orang,” tambah Subekti.

Ia menegaskan bahwa proses aktivasi cukup mudah, hanya memerlukan KTP dan Kartu Keluarga. Bagi warga yang memiliki tunggakan, dapat langsung berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan untuk mencari solusi.

“Yang penting sekarang adalah mengaktifkan dulu kepesertaannya. Nanti urusan tunggakan bisa dibicarakan dengan pihak BPJS,” tegasnya.

Layanan aktivasi tersedia selama 24 jam di kantor Dinas Kesehatan serta di kantor-kantor kelurahan yang disambangi tim Dinkes.

Pemkot juga telah bekerja sama dengan Dinas Sosial dalam proses verifikasi data bagi warga yang akan dialihkan ke program PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang didanai APBN. Proses ini perlu ketelitian, karena BPJS Kesehatan turut diaudit oleh Inspektorat.

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, yaitu hingga 20 Juni 2025, Subekti mengimbau seluruh pihak untuk bekerja cepat dan kolaboratif demi mengejar target aktivasi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *