Ketua SAPA Aceh, Fauzan Adami (Foto : asatu)
Banda Aceh, Asatu Online – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Polresta Banda Aceh mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di MIN 5 dan MIN 6 Banda Aceh. Dua madrasah negeri ini dilaporkan menarik biaya masuk hingga jutaan rupiah, yang dianggap membebani dan melanggar aturan.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari wali murid yang dipatok biaya masuk Rp3,9 juta di MIN 5 dan Rp4,5 juta di MIN 6.
“Angka ini jelas di luar nalar. Banyak orang tua terpaksa meminjam uang atau bahkan mengundurkan diri karena tak sanggup membayar. Ini bukan pungutan sukarela, ini tekanan,” kata Fauzan, Kamis (12/6/2025).
Fauzan menilai pungutan itu bukan hanya memberatkan, tapi juga berpotensi masuk ranah pidana. Ia menegaskan bahwa PPDB di madrasah negeri semestinya tidak dipungut biaya apa pun, karena seluruh operasionalnya ditanggung negara lewat Dana BOS.
“Dari gaji guru, sarana-prasarana, semua dibiayai negara. Kalau tetap ada pungutan, jelas melanggar aturan. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 tegas melarang pungutan semacam ini,” ujarnya.
Fauzan bahkan menyebut praktik ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Kalau ada unsur memaksa atau sistematis, sudah masuk kategori pungli bahkan korupsi,” tegasnya.
SAPA juga mendesak pihak MIN 5 dan MIN 6 segera mengembalikan dana yang telah dipungut, sebagaimana telah dilakukan MIN 9 Banda Aceh yang sempat menarik pungutan serupa.
“Kalau MIN 9 bisa kembalikan, kenapa yang lain tidak? Kami minta polisi turun tangan, usut tuntas dugaan pungli ini, termasuk kemungkinan penyimpangan penggunaan Dana BOS lima tahun terakhir,” ucapnya.
SAPA menilai, penegakan hukum penting agar tidak menjadi preseden buruk di dunia pendidikan, khususnya madrasah negeri.
“Ini soal hak anak atas pendidikan dan integritas institusi negara. Polisi jangan tutup mata, proses hukum semua yang terlibat,” tutup Fauzan. (marwan)















